Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Nurhatina menjelaskan fungsi Perda itu untuk memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan.
PAREPARE, BUKAMATA - Ketua DPRD Parepare, Andi Nurhatina mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Kepariwisataan.
Kegiatan tersebut digelar di Hotel Youtuefa, Kelurahan Sumpang, Kecamatan Bacukiki Barat, Minggu (22/08/2021).
Nurhatina menjelaskan, Perda nomor 8 tahun 2012 itu lahir atas persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Fungsi Perda itu, kata dia, untuk memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan.
“Juga untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelas Nurhatina.
Pada sosialisasi kali itu, Legislator Golkar Parepare itu juga melibatkan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Parepare. Dalam hal ini diwakili oleh Kadisporapar Amarun Agung Hamka untuk menjelaskan Perda itu lebih teknis.
Mantan Camat Bacukiki Barat itu juga menggunakan kesempatan itu untuk terus mengedukasi warga agar tetap patuh pada protokol kesehatan. Dengan cara terus menerapkan 3M dalam setiap aktivitas.(*)
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33