Ketua DPRD Parepare Andi Nurhatina Sosialisasikan Perda Pengelolaan Kepariwisataan
Nurhatina menjelaskan fungsi Perda itu untuk memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan.
PAREPARE, BUKAMATA - Ketua DPRD Parepare, Andi Nurhatina mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Kepariwisataan.

Kegiatan tersebut digelar di Hotel Youtuefa, Kelurahan Sumpang, Kecamatan Bacukiki Barat, Minggu (22/08/2021).
Nurhatina menjelaskan, Perda nomor 8 tahun 2012 itu lahir atas persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Fungsi Perda itu, kata dia, untuk memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan.
“Juga untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelas Nurhatina.

Pada sosialisasi kali itu, Legislator Golkar Parepare itu juga melibatkan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Parepare. Dalam hal ini diwakili oleh Kadisporapar Amarun Agung Hamka untuk menjelaskan Perda itu lebih teknis.
Mantan Camat Bacukiki Barat itu juga menggunakan kesempatan itu untuk terus mengedukasi warga agar tetap patuh pada protokol kesehatan. Dengan cara terus menerapkan 3M dalam setiap aktivitas.(*)
News Feed
Sidak Singkat Bupati Luwu Timur, Beasiswa Hingga Bersihnya Ruangan Prokopim Jadi Sorotan
15 September 2026 21:03
Bantu Warga Hadapi Kemarau Panjang, Polres Selayar Bangun Dua Sumur Bor
15 September 2026 20:58
1.500 Peserta Bakal Ramaikan EduRun Tourism 2026 Poltekpar Makassar
15 September 2026 20:42
Nasib 600 Buruh Bagasi Pelabuhan Makassar Disorot, DPRD Sulsel Beri Tenggat 3 Bulan
15 September 2026 18:34
Berita Populer
15 September 2026 06:56
15 September 2026 06:22
15 September 2026 06:26
15 September 2026 10:53
15 September 2026 18:11
