Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Pegiat medsos di Sinjai ditetapkan tersangka. Itu usai dilaporkan Bupati Sinjai, Andi Seto Gadista Asapa.
BONE, BUKAMATA - Andi Darmawangsyah, berstatus tersangka sejak 6 Juli 2021 lalu. Itu setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara secara daring. Gelar perkara melibatkan Direktorat Tipi Cyber Bareskrim Polri via Zoom dan Subdirektorat Cyber Kriminal Khusus Polda Sulsel, yang langsung dipimpin oleh Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan.
"Hasilnya bahwa kasus tersebut ditingkatkan ke proses penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Abustam.
Andi Darmawangsyah dilaporkan oleh Bupati Sinjai, Andi Seto Gadista Asapa dengan Laporan Polisi Nomor LP/27/II/2021/SPKT/POLRES SINJAI, tertanggal Senin, 22 Februari 2021.
Andi Seto tak terima atas isi postingan Andi Darmawansyah, yang menuliskan dirinya sebagai dalang dari adanya pemotongan dana insentif bagi nakes dan santunan korban korban meninggal dunia akibat Covid-19.
Iptu Abustam mengatakan, Andi Darmawangsyah dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.
"Setelah kami rampungkan berkas perkaranya, kami juga sudah koordinasi dengan Labfor Makassar, kemudian limpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan untuk diteliti jaksa penuntut umum (JPU). Rekan-rekan JPU menganggap bahwa masih ada kekurangan dari berkas perkara, yakni tambahan dari saksi maupun dari tersangka dan ahli. Dan untuk saat ini, kami dalam proses pemenuhan petunjuk atau P19 dari JPU," ungkapnya.
Kuasa hukum Andi Darmawansyah, Ashar Abdullah menyatakan pihaknya akan tetap patuh pada regulasi yang ada. Meskipun Ashar merasa proses hukum terhadap kliennya masih sangat lamban.
"Kalau kami melihat klien kami terlapor di bulan Februari secara pribadi oleh Bapak Andi Seto, yang kebetulan adalah Bupati Sinjai. Dan sangat lamban menurut saya, karena sudah bergulir 5 bulan ya. Kalau menurut kami, seharusnya sudah ada di pengadilan dan sudah ada jadwal sidangnya. Karena posisinya agar masyarakat umum bisa paham bahwa, jika alat bukti sudah cukup, unsur terpenuhi, mungkin bisa dipercepat," papar Ashar.
Menurut Ashar, kliennya terlapor secara pribadi oleh Andi Seto. Namun dalam proses pemeriksaan kemarin, dia membaca berita bahwa terdapat pemanggilan 40 nakes secara jabatan. "Dan unsur keterhubungan secara pribadi oleh pihak pelapor di sini itu apa dalam hal ini," terang Ashar.
Ashar sejak awal menganggap kasus UU ITE kliennya cacat secara prosedural. Postingan yang bernada kritik atas kebijakan pemerintah justru kemudian dilaporkan secara pribadi oleh Andi Seto.
"Dalam postingan itu, kami mencerna di sini kata 'Bupati Sinjai'. Secara jelas, kami melihat ini adalah kritikan kepada pemerintah dan itu dilindungi oleh undang-undang. Jadi kami pun mencerna bahwa ini adalah laporan secara pribadi, namun yang dikritisi oleh klien saya adalah jabatan dan kebijakannya," beber Ashar.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33