BONE, BUKAMATA - Ratusan warga berkerumun di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru, Kabupaten Bone, Senin, 16 Agustus 2021. Mereka mengabaikan protokol kesehatan, hanya untuk menyetor fotokopi KTP kepada petugas kesehatan sebagai syarat mendapatkan vaksin.
Informasi dihimpun, pendaftaran vaksinasi ini dibuka sejak pukul 07.00 Wita, dan sudah langsung diserbu warga yang ingin divaksin. Proses pelaksanaan vaksinasi juga sempat diwarnai keributan. Salah seorang warga terlihat nyaris adu jotos dengan pihak manajemen rumah sakit.
Humas RSUD Tenriawaru, Ramli, mengaku tidak menyangka warga akan membludak. Padahal, hanya ada 25 vial yang disiapkan dari Dinas Kesehatan Bone.
"Kami juga tidak tahu kenapa bisa membludak seperti ini. Mungkin masyarakat memang datang ingin divaksin, karena belum datang pada jadwal-jadwal sebelumnya," kata Ramli.
"Vaksin hari ini yang didrop dari Dinas Kesehatan itu hanya 25 vial. Dimana satu vial itu untuk 14 orang. Jadi, hanya 350 orang yang bisa mendapatkan vaksin untuk hari ini," sambungnya.
Terkait masalah keributan yang terjadi, Ramli menjelaskan, dipicu oleh banyaknya warga yang ingin menyetor fotokopi KTP. Padahal, sudah terkumpul 550 fotokopi KTP.
"Tadi banyak warga yang mendesak masuk, padahal sudah dijelaskan oleh petugas bahwa tolong jaga jarak jangan berkerumun, nanti akan dipanggil satu persatu. Tapi warga tetap menyerobot, jadi terpaksa tadi itu sempat ditutup dan warga diminta bubar," jelasnya.
Ramli juga menjelaskan, vaksin yang dilakukan merupakan vaksin pertama jenis moderna yang diperuntukan bagi publik atau umum, dan tenaga kesehatan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang belum mendapatkan vaksin hari ini, mohon bersabar. Masih ada jadwal vaksin berikutnya, dan kami minta tolong tertib, jangan berkerumun seperti tadi," pesannya. (*)
BERITA TERKAIT
-
8 Pandangan WHO Terhadap Situasi Covid Saat Ini
-
Setelah Mempertimbangkan Kategori Covid sebagai Flu Biasa, Kini Jepang Terapkan Aturan Tidak Wajib Masker
-
Jokowi Mengakhiri PPKM, Kasus Covid-19 Meningkat Menjadi 366 Kasus
-
Berlaku Hari Ini, Berikut Ketentuan Surat Edaran Perjalanan Domestik di Masa Pandemi
-
Wali Kota Parepare Tindak Lanjuti Kebijakan Pusat Terkait Penggunaan Masker