GOWA, BUKAMATA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, mengembalikan berkas perkara kasus penganiayaan pasutri di Gowa oleh oknum Satpol PP, Mardani Hamdan. Alasan kejaksaan, alat bukti kurang, sehingga berkas perkara dinyatakan tidak lengkap alias P18.
Kajari Gowa Yeni Andriani dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 6 Agustus 2021 mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) sudah mengeluarkan P18, dan menyampaikan kepada penyidik, bahwa berkas masih ada yang perlu ditambah. Terutama alat buktinya.
Yeni meminta penyidik segera melakukan perbaikan agar berkas perkara bisa bisa dinyatakan lengkap alias P21. Jika sudah lengkap, akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Meski Kajari Gowa tak merinci lebih lanjut kekurangan alat bukti yang dimaksud, namun, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman mengungkapkan kalau bukti petunjuk CCTV yang masih kurang. Pihak JPU kata Boby, meminta agar disertakan analisa Labolatorium Forensik (Labfor).
"Penyidik sekarang melengkapi lagi," beber Boby.
Diketahui, tersangka Mardani Hamdan yang saat itu menjabat Sekretaris Satpol PP Gowa, melakukan pemukulan pasutri pemilik kafe di Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, Gowa, bernama Ivan (24) dan Amriana (34), saat razia PPKM Darurat pada Rabu (14/7/2021) malam.
Penganiayaan tersebut juga sempat terekam kamera pengawas atau CCTV hingga siaran live streaming korban. Akibat penganiayaan itu, Mardani dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Mardani sendiri sudah dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa.
BERITA TERKAIT
-
Sebar Hoax Kehamilan, Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP Gowa Resmi Ditahan
-
Tidak Hadiri Panggilan Pertama, Korban Pemukulan Satpol PP di Gowa Kembali Diperiksa Hari Ini
-
Mengaku Hamil, Korban Pemukulan Satpol PP di Gowa Resmi Jadi Tersangka
-
Buktikan Riyana Tak Hamil, Polres Gowa Akan Periksa Rekam Medis dan Ahli IT
-
Tak Kantongi Izin dan Berdiri di Atas Makam Pahlawan, Warkop Ivan Riyana Sudah Tak Beroperasi