GOWA, BUKAMATA - Warkop milik Ivan dan Riyana di Jalan Poros Barombong, Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, itu sudah lama berdiri. Sudah 10 tahun. Namun, Pemkab Gowa baru tahu, kalau warkop itu tak mengantongi izin. Itu setelah muncul insiden pemukulan pemilik warkop oleh oknum Satpol PP Pemkab Gowa, Rabu, 14 Juli 2021 lalu.
Bukan hanya itu, Pemkab Gowa juga mendapati kalau warkop tersebut berdiri di atas lahan fasilitas sosial. Tugu pahlawan. Bahkan, ada makam pahlawan yang tertimbun oleh warkop tersebut.
Itu diungkap Arifuddin Saeni, Kabid Komunikasi Pemkab Gowa, Selasa, 27 Juli 2021. Informasi itu kata Arifuddin, diterima dari laporan tokoh masyarakat setempat yang masuk ke Pemkab Gowa.
"Menurut informasi tokoh masyarakat setempat, itu ada pekuburan tertimbun. Makam pahlawan," ujar Arif.
Menurut Arif, beberapa tokoh masyarakat mengirim surat ke Bupati Gowa. "Isi laporan terkait dengan penggunaan fasos itu dan ada beberapa kuburan yang hilang. Dipakai untuk warkop itu, sepertinya begitu kalau penjelasan tokoh masyarakat di situ," beber mantan jurnalis ini.
Pemkab Gowa kata Arif, sudah menerima laporan tokoh masyarakat tersebut. Kini masih mempelajari bangunan warkop bernama Cafe Ivan Riyana itu. Juga berkoordinasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Gowa.
Sementara itu, Ivan mengatakan, warkop itu mengikut di rumah orang tua Riyana. Di situ, Riyana lahir dan dibesarkan. Ivan sendiri baru tahun lalu menikahi Riyana.
Ivan mengaku akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, terkait tudingan warkop tersebut berada di atas lahan fasos.
Menurut Ivan, warkop itu sudah 10 tahun berdiri. Namun dia heran, kenapa baru sekarang dipermasalahkan. "Kalau memang keberatan harusnya dari dulu, kenapa pada saat baru masalah ini (pemukulan Satpol PP) baru diungkap. Banyak terkait pemerintahan yang harusnya turun tangan sebelumnya," tuturnya.
Arif Saeni mengatakan, Pemkab Gowa baru mengetahui kalau warkop itu tak berizin setelah terjadi insiden pemukulan di warkop itu yang dilakukan oknum Satpol PP Gowa Mardani Hamdan, saat razia PPKM pada Rabu, 14 Juli 2021 lalu. Insiden ini sempat viral, karena ada rekaman CCTV-nya. Mardani kita ditahan polisi. Juga sudah dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa.
BERITA TERKAIT
-
Sebar Hoax Kehamilan, Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP Gowa Resmi Ditahan
-
Tidak Hadiri Panggilan Pertama, Korban Pemukulan Satpol PP di Gowa Kembali Diperiksa Hari Ini
-
Mengaku Hamil, Korban Pemukulan Satpol PP di Gowa Resmi Jadi Tersangka
-
Rekaman CCTV Perlu Analisa Labfor, Kejari Gowa Kembalikan Berkas Oknum Satpol PP Penganiaya Pasutri
-
Tak Kantongi Izin dan Berdiri di Atas Makam Pahlawan, Warkop Ivan Riyana Sudah Tak Beroperasi