Redaksi : Jumat, 23 Juli 2021 21:51
Suasana penutupan pintu rumah tahfiz di Masale, Panakkukang, oleh oknum legislator.

MAKASSAR, BUKAMATA - Pintu rumah tahfiz di Jalan Ance Dg Ngoyo, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang ditutup dengan tembok oleh oknum anggota DPRD salah satu kabupaten di Sulsel, ternyata merupakan fasilitas umum milik Pemerintah Kota Makassar.

Itu ditegaskan Camat Panakkukang, Thahir Rasyid, Jumat, 23 Juli 2021. Hal senada juga diungkap Bhabinkamtibmas Kelurahan Masale, Bripka Rais. Menurut Bripka Rais, ketika selesai mengaji, anak-anak ini juga bermain di lokasi itu. Karena itu adalah fasilitas umum. Oknum legislator itu kata Bripka Rais, kerap mengancam anak penghafal alquran menggunakan senjata tajam.

Camat Panakkukang, Thahir Rasyid juga berencana melayangkan surat somasi kepada oknum legislator berinisial AM itu. Akan tetapi, Thahir berharap, sebelum somasi dilayangkan, tembok setinggi 4 meter tersebut bisa dibongkar oleh yang bersangkutan.

"Kalau belum dibongkar baru kita layangkan surat somasinya. Biarkan anak-anak ini bisa menghafal Alquran lagi. Kalau surat kami tidak ditindaklanjuti atau diindahkan, maka kami akan tempuh ke jalur hukum," tegasnya.

Tadi, Thahir telah meninjau lokasi itu. Menurutnya, akses masuk ke rumah Tahfidz Alquran tertutup, karena dibanguni tembok. Sehingga tak dapat dilalui. Padahal, itu adalah fasilitas umum milik Pemkot Makassar.

"Itu milik pemerintah, kok dipagari oleh warga yang dekat lokasi rumah Tahfidz Alquran," tegasnya.

Sebelumnya, pintu rumah itu ditutup tembok oleh oknum legislator berinisial AM. Itu setelah dia merasa terganggu oleh suara anak-anak mengaji di rumah tahfiz itu.