Redaksi
Redaksi

Senin, 19 Juli 2021 23:30

Kapolres Pinrang, AKBP Arief Sugiharto.
Kapolres Pinrang, AKBP Arief Sugiharto.

PPKM Mikro, Begini Kebijakan Kapolres Beserta Bupati Pinrang Pelaksanaan Iduladha 1442 H

Kapolres dan Bupati Pinrang mengatur PPKM pada pelaksanaan salat id di Pinrang. Begini kebijakannya.

PINRANG, BUKAMATA - Sesuai surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2021, Kapolres Pinrang, AKBP Arief Sugiharto beserta dengan Forkompimda Kabupaten Pinrang, sepakat berikan solusi agar masyarakat masih tetap bisa melaksanakan salat iduladha di Kabupaten Pinrang, Senin (19/07/2021).

Kapolres Pinrang, AKBP Arief Sugiharto yang dikonfirmasi mengatakan, dengan mempertimbangkan Provinsi Sulawesi Selatan yang tidak termasuk dalam kriteria level asesmen 4 / PPKM Darurat dan dalam rangka mencegah atau memutus rantai Covid-19.

"Selain memperitmbangkan keselamatan masyarakat agar tidak terpapar covid 19, selain itu tentunya memberikan rasa aman kepada umat islam dalam melaksanakan Salat Iduladha, maka kami sepakat, untuk menyampaikan kepada seluruh Umat Muslim di Kabupaten, silakan melaksanakan salat iduladha sesuai dengan yang telah ditentukan," kata AKBP Arief ke awak media.

Arief juga mengemukakan, sesuai dengan surat edaran PLT Gubernur Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Edaran Plt. Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 451.1.1 /6812/B.Kesra, tentang Pelaksanaan salat iduladha tahun 1442 H/ 202.

Melanjutkan surat edaran tersebut diketahui, Surat Edaran Bupati Pinrang nomor : 004.5/1466/Kesra tentang pelaksanaan teknis takbiran, Shalat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban tahun 1442 H/ 2021 M pada PPKM Mikro diwilayah Kab. Pinrang dan hasil rapat dengan Forkopimda, Kemenag, MUI, Baznas, FKUB, MDI, DMI, BKPRMI, NU dan Muhammadiyah pada hari kamis tanggal 15 Juli 2021 dengan ketentuan sebagai berikut,

"Jadi kami sepakat khusus untuk kecamatan yang berada di zona hijau, tetap pelaksanaan Takbiran dimulai pada subuh hari arafah setelah sholat subuh dimesjid atau di musala masing-masing yang tak jauh dari rumahnya," tambahnya.

Arief juga mengemukakan, untuk wilayah yang berada di zona hijau di Kabupaten Pinrang yang masih ada 6 kecamatan.

"Untuk Kecamatan yang diperbolehkan salat iduladha yang disertai dengan penerapan prokes yang ketat yakni, Mattiro Sompe ( Zona Hijau) MATTIRO BULU ( Zona Hijau), KEC. CEMPA ( Zona Hijau ), TIROANG, Cempa, batu lappa dan lembang juga zona hijau," ungkapnya.

Selain untuk penyelenggaraan shalat iduladha tahun 1442 H, khusus di wilayahnya zona hijau masyarakat masih tetap bisa melaksanakan di masjid masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Penyelenggaraan dan penyembelihan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan dan tetap protokol kesehatan," terangnya.

Penulis: Maulana

#Polres Pinrang