Redaksi
Redaksi

Selasa, 08 Juli 2025 20:00

Polres Pinrang Tangkap Bandar Sabu Kelas Kakap, Ungkap Jaringan Malaysia–Sulsel

Polres Pinrang Tangkap Bandar Sabu Kelas Kakap, Ungkap Jaringan Malaysia–Sulsel

Polres Pinrang menangkap SP, bandar narkoba jaringan internasional asal Malaysia. Sabu seberat 1,87 kg senilai Rp2,5 miliar disita. Pelaku terancam hukuman mati.

PINRANG, BUKAMATANEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang berhasil menggagalkan peredaran sabu jaringan internasional asal Malaysia. Seorang pria berinisial SP (45), yang diketahui sebagai residivis narkoba, ditangkap saat tengah mengemas sabu seberat 1,87 kilogram di rumahnya di Jalan Pelanduk, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, pada Minggu (6/7/2025) pukul 19.00 WITA.

Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara, mengungkapkan bahwa nilai sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar.

“Barang bukti sabu kami temukan saat SP sedang mengemas ulang ke dalam 30 sachet sedang, siap untuk dikirim ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (8/7).

SP diketahui merupakan warga asal Pinrang yang kini ber-KTP Tarakan, Kalimantan Utara. Ia telah lama menjadi target penyelidikan dan pernah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun atas kasus serupa.

Dari hasil penyelidikan, sabu yang dibawa SP berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Nusantara Parepare. Paket narkotika tersebut disamarkan bersama barang-barang kiriman dari luar negeri, menandakan keterlibatan jaringan internasional dalam distribusinya.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dan informasi dari masyarakat. SP termasuk bandar dan bagian dari sindikat lintas negara,” kata Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Mangopo Mansyur.

Menurut pengakuan pelaku, sabu tersebut hendak dipasarkan ke Morowali karena wilayah Pinrang dinilai sudah terlalu berisiko dan sulit untuk peredaran.

Atas perbuatannya, SP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2). Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Polres Pinrang menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bentuk komitmen dalam memberantas narkotika, khususnya yang melibatkan jaringan lintas negara.

Penulis : Junaedi
#Polres Pinrang #Jaringan Narkoba

Berita Populer