Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Jumat, 16 Juli 2021 15:21

INT
INT

Pelaksanaan Shalat Idul Adha Boleh di Masjid, Tapi...

Jika dilaksanakan di masjid, bisa ditambah kapasitas masjid dengan memanfaatkan pekarangan masjid untuk memenuhi kapasitas 30 persen

MAKASSAR, BUKAMATA - Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, telah mengeluarkan surat edaran tentang Pelaksanaan Shalat Idul Adha Tahun 1442 H, yang jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang. Disampaikan, umat muslim boleh melaksanakan Shalat Id di masjid atau lapangan terbuka dengan beberapa ketentuan.

Andi Sudirman dalam surat edarannya, menyatakan, Shalat Id bisa dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka, dengan jumlah terbatas pada kapasitas 30 persen. Tapi, tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat pada zona diizinkan.

"Jika dilaksanakan di masjid, bisa ditambah kapasitas masjid dengan memanfaatkan pekarangan masjid untuk memenuhi kapasitas 30 persen," demikian dalam edaran tersebut.

Kecuali pada zona yang dilarang karena ditetapkan oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kota sebagai PPKM Mikro pada satuan wilayah terkecil. Seperti desa, kelurahan, RW, dan RT, maka Shalat Id dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

Sedangkan untuk penyembelihan hewan qurban, dilakukan oleh panitia qurban, dan pembagiannya diantar langsung panitia ke rumah penerima. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Idul Adha #Pandemi Covid-19 #Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman