Pelaksanaan Shalat Idul Adha Boleh di Masjid, Tapi...
Jika dilaksanakan di masjid, bisa ditambah kapasitas masjid dengan memanfaatkan pekarangan masjid untuk memenuhi kapasitas 30 persen
MAKASSAR, BUKAMATA - Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, telah mengeluarkan surat edaran tentang Pelaksanaan Shalat Idul Adha Tahun 1442 H, yang jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang. Disampaikan, umat muslim boleh melaksanakan Shalat Id di masjid atau lapangan terbuka dengan beberapa ketentuan.

Andi Sudirman dalam surat edarannya, menyatakan, Shalat Id bisa dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka, dengan jumlah terbatas pada kapasitas 30 persen. Tapi, tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat pada zona diizinkan.
"Jika dilaksanakan di masjid, bisa ditambah kapasitas masjid dengan memanfaatkan pekarangan masjid untuk memenuhi kapasitas 30 persen," demikian dalam edaran tersebut.
Kecuali pada zona yang dilarang karena ditetapkan oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kota sebagai PPKM Mikro pada satuan wilayah terkecil. Seperti desa, kelurahan, RW, dan RT, maka Shalat Id dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

Sedangkan untuk penyembelihan hewan qurban, dilakukan oleh panitia qurban, dan pembagiannya diantar langsung panitia ke rumah penerima. (*)
News Feed
Andi Sudirman di Hadapan Praja IPDN: Jabatan Bisa Berubah, Integritas Harus Tetap
01 Oktober 2026 14:22
Bappenas Tetapkan Sulsel di Peringkat IV PPD 2026
01 Oktober 2026 13:51
Berita Populer
01 Oktober 2026 13:19
01 Oktober 2026 12:45
01 Oktober 2026 13:08
01 Oktober 2026 13:23
01 Oktober 2026 13:51
