MAKASSAR, BUKAMATA - Tari (21) dan kakak laki-lakinya Uppi, terancam 5 tahun penjara. Itu setelah menggasak barang-barang milik tetangganya, Mulyawarman. Mirisnya, kedua pelaku melibatkan bocah 7 tahun yang merupakan putri dari Tari.
Kapolsek Tamalanrea, AKP Muhammadi Mukhtari membeber kronologinya. Awalnya, pelaku Uppi yang juga paman dari bocah itu, melihat ada sepasang sepatu di teras rumah tetangganya, Mulyawarman di Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Uppi lalu menyuruh keponakannya mengambil sepatu tersebut. Aksi itu awalnya mulus.
Lalu, pada kali kedua. Sebuah paket tampak tergeletak di teras rumah. Tari yang melihat paket tersebut, kemudian menyuruh putrinya untuk mengambilnya. Ternyata isinya tali jemuran.
Pada pencurian kali kedua ini, pemilik rumah memeriksa CCTV. Hasilnya, dia melihat bocah tetangganya mengambil barangnya. Dia pun melapor ke Polsek Tamalanrea.
Polisi kemudian memanggil ibu bocah itu, Tari. Akhirnya, Tari mengakui perbuatannya.
Sementara itu, kakak Tari, Uppi saat ini masih buron. Diduga sedang berada di Sulawesi Tengah.
Kepada polisi, Tari mengaku melakukan perbuatan itu karena terdesak masalah ekonomi. Kini, Tari ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku dijerat polisi dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Curi Delapan Karung Gabah dan Tabung Gas Elpiji, Buruh Asal Palakka Bone Ditangkap
-
Baru Bekerja Beberapa Hari, ART di Bone Diduga Gasak Uang Majikan, Rp15 Juta Raib
-
Kerap Sasar Rumah Kosong, Dua Pelaku Pencurian di Bone Ditangkap
-
Dalangi Pencurian Enam Toko di Biringkanaya, Acce Dibekuk Polisi
-
Terjerat Utang, IRT di Makassar Nekat Bakar Toko dan Curi Emas Senilai Rp2 Miliar