MAKASSAR, BUKAMATA - Tari (21) dan kakak laki-lakinya Uppi, terancam 5 tahun penjara. Itu setelah menggasak barang-barang milik tetangganya, Mulyawarman. Mirisnya, kedua pelaku melibatkan bocah 7 tahun yang merupakan putri dari Tari.
Kapolsek Tamalanrea, AKP Muhammadi Mukhtari membeber kronologinya. Awalnya, pelaku Uppi yang juga paman dari bocah itu, melihat ada sepasang sepatu di teras rumah tetangganya, Mulyawarman di Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Uppi lalu menyuruh keponakannya mengambil sepatu tersebut. Aksi itu awalnya mulus.
Lalu, pada kali kedua. Sebuah paket tampak tergeletak di teras rumah. Tari yang melihat paket tersebut, kemudian menyuruh putrinya untuk mengambilnya. Ternyata isinya tali jemuran.
Pada pencurian kali kedua ini, pemilik rumah memeriksa CCTV. Hasilnya, dia melihat bocah tetangganya mengambil barangnya. Dia pun melapor ke Polsek Tamalanrea.
Polisi kemudian memanggil ibu bocah itu, Tari. Akhirnya, Tari mengakui perbuatannya.
Sementara itu, kakak Tari, Uppi saat ini masih buron. Diduga sedang berada di Sulawesi Tengah.
Kepada polisi, Tari mengaku melakukan perbuatan itu karena terdesak masalah ekonomi. Kini, Tari ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku dijerat polisi dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Empat Remaja di Selayar Terekam CCTV Mencuri Barang Milik Pengunjung Car Free Night
-
Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Kotak Amal Masjid di Bone
-
Remaja Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong Berhasil Diamankan Tim Resmob Polres Selayar
-
Pelaku Pencurian di Bone Berhasil Ditangkap, Kerugian Capai Rp720 Juta
-
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone