
Mengaku Dirampok, Mahasiswi Makassar Ini Gelapkan Uang DP Rumah Orang Tuanya
Seorang mahasiswi di Makassar diamankan polisi. Itu setelah menggelapkan uang muka rumah orang tuanya.
MAKASSAR, BUKAMATA - RR (21) diamankan polisi dari Polsek Tamalanrea, Makassar. Itu setelah mahasiswi ini menggelapkan uang muka atau down payment (DP) rumah milik orang tuanya.

Kapolsek Tamalanrea, AKP Muhammadi Mukhtari mengatakan, sebelumnya, pelaku dititipi oleh orang tuanya uang Rp20 juta untuk uang muka rumah. Namun tak digunakan sebagaimana harapan.
RR justru hendak menguasai uang tersebut. Dia lalu membuat plot seolah-olah dirampok. Dia kemudian membuat laporan palsu ke polisi bahwa ia telah dirampok.
"Iya prank itu, membuat laporan palsu," ungkap AKP Muhammadi Mukhtari, Selasa, 13 Juli 2021.
Kronologinya, kata AKP Muhammadi Mukhtari, pelaku awalnya datang ke Polsek Tamalanrea dan mengaku menjadi korban rampok di Wilayah Kima 8, Tamalanrea, Makassar, pada Kamis, 8 Juli 2021 lalu. Dalam laporannya ke polisi, RR mengatakan kalau uang Rp20 juta yang baru saja dia tarik dari bank, raib dibawa lari perampok.
Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Termasuk memeriksa CCTV di sektar lokasi yang ditunjukkan RR. Juga berkoordinasi ke pihak bank yang disebut RR. Polisi lalu menemukan fakta, perampokan itu tak pernah terjadi. Itu hanya akal-akalan RR untuk menggelapkan uang tersebut.
"Jadi anggota Opsnal lidik di TKP, ada CCTV tapi tidak kejadian (seperti yang dilaporkan), koordinasi ke pihak bank juga ternyata tidak ada penarikan," ungkapnya.
Kemudian RR dipanggil. Di depan penyidik Polsek Tamalanrea, akhirnya RR mengakui kalau perampokan itu tidak pernah terjadi. Hasil pemeriksaan selanjutnya mengungkap fakta, kalau uang DP rumah itu, telah digunakan untuk keperluan lain.
"Aasannya waktu diinterogasi katanya untuk keperluan pribadinya setiap hari. Jadi uang itu ditarik sedikit demi sedikit sampai tidak terasa sudah habis," ungkap AKP Muhammadi Mukhtari.
Saat orang tuanya meminta kembali uang itu, RR lalu seolah-olah menarik uang tersebut, kemudian dirampok. RR lalu diamankan polisi pada Senin, 12 Juli 2021 kemarin. Dia kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47