
BFI Finance Masamba Dilaporkan Konsumen ke Polisi
Didampingi advokat dari Kantor Hukum M Akbar SH dan Rekan, Nursan mendatangi Unit SPKT Polres Luwu Utara, membuat laporan dengan nomor LP/B/14/I/2022/SPKT/Polres Luwu Utara/Polda Sulawesi Selatan.
LUWU UTARA, BUKAMATA - Perusahaan pembiayaan BFI Finance dilaporkan oleh konsumen atas nama Nursan, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Didampingi advokat dari Kantor Hukum M Akbar SH dan Rekan, Nursan mendatangi Unit SPKT Polres Luwu Utara, membuat laporan dengan nomor LP/B/14/I/2022/SPKT/Polres Luwu Utara/Polda Sulawesi Selatan.
"Klien kami dirugikan akibat unit kendaraan roda empat digelapkan karena kini tidak jelas keberadaannya," ujar M Akbar SH, Kamis, 13 Januari 2022.
Adapun kronologis kejadian pada 31 Desember 2021 lalu, ada tiga orang dari pihak BFI mendatangi Nursan melakukan penarikan unit mobil, padahal tunggakan baru satu bulan angsuran.
Beberapa hari setelahnya, lanjut M Akbar, Nursan mendatangi kantor BFI untuk membayar lima bulan angsuran. Tapi mobil yang ditarik ternyata tidak ada di kantor. Bahkan, BFI mendesak Nursan untuk melunasi semua sisa angsuran, 34 bulan, senilai Rp 93 juta.
"Klien kami diminta melunasi sisa angsuran 34 bulan, jika ingin mengambil kembali unit yang ditarik," kata M Akbar.
Ia menegaskan, jika ini jelas dugaan penipuan karena tunggakan hanya sebulan, tapi unit telah ditarik dan mendesak harus melunasi keselurahan angsuran 34 bulan.
"Selain penipuan, juga ada dugaan penggelapan, karena pihak BFI tidak bisa menunjukkan keberadaan mobil klien kami," pungkasnya. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47