MAKASSAR, BUKAMATA - Rabu, 7 Juli 2021. Sebuah kosan di Jalan Perintis Kemerdekaan 7, Kota Makassar, didatangi Anggota Opsnal Polsek Tamalanrea pada dini hari. Dari dalam kamar, petugas mengamankan seorang mahasiswa terkait kasus pencurian.
Mahasiswa tersebut bernama Fardan. Usianya 22 tahun. Dia diketahui mencuri barang milik tetangga kosannya.
Mulanya, korban perempuan berinisial NS beristirahat di dalam kamar kosnya di Jalan Perintis Kemerdekaan 7, Pondok Ewa Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Sekira pukul 10.00 Wita, korban terbangun. Dia lalu mendapati jendela kamar kosnya telah dirusak. Karena curiga, dia lalu mengecek seluruh barangnya.
Belakang diketahui, laptop merek Lenovo dan Hanphone miliknya hilang dari dalam kamar. NS lalu memutuskan untuk melapor ke Polsek Tamalanrea.
Anggota Opsnal Polsek Tamlanrea yang dipimpin Panit II Reskrim Polsek Tamalanrea, IPDA Muhammad Iqbal Kosman langsung melakukan penyelidikan. Belakangan diketahui, Fardan mengembalikan barang milik korban saat mengetahui NS sudah melapor ke polisi.
Kepada polisi, pelaku mengaku mendapat barang korban dari seseorang yang mencoba mencuri dari kamar korban. Namun setelah diintrogasi lebih lanjut, Fardan akhirnya memgakui bahwa dirinya mengakui mengambil barang milik korban.
"Pelaku mencongkel jendela kamar korban menggunakan obeng saat korban sedang tertidur. Pelaku kemudian menjual Haphone korban seharga Rp. 750.000," kata Kapolsek Tamalanrea AKP Muhammadi Mukhtari.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti berupa satu buah obeng plat warna merah sudah diamankan di Polsek Tamalanrea untuk diproses lebih lanjut.
Penulis: Noer
TAG
BERITA TERKAIT
-
Curi Delapan Karung Gabah dan Tabung Gas Elpiji, Buruh Asal Palakka Bone Ditangkap
-
Baru Bekerja Beberapa Hari, ART di Bone Diduga Gasak Uang Majikan, Rp15 Juta Raib
-
Kerap Sasar Rumah Kosong, Dua Pelaku Pencurian di Bone Ditangkap
-
Dalangi Pencurian Enam Toko di Biringkanaya, Acce Dibekuk Polisi
-
Terjerat Utang, IRT di Makassar Nekat Bakar Toko dan Curi Emas Senilai Rp2 Miliar