SENGKANG, BUKAMATA - Ramli (39) tak berkutik. Dia tak bisa lagi berlari. Polisi membelenggu kedua tangannya dengan borgol. Itu setelah buron dua tahun atas kasus pencurian.
Pria itu diamankan di Dusun Baramming Desa Mojong Kec. Wattang Sidenreng Kab. Sidrap, Sabtu (3/7/2021) malam.
Unit Reskrim Polsek Belawa berhasil mengamankan pelaku kasus pencurian itu berdasarkan polisi nomor : LP/528/VI/2019/SULSEL/RES WAJO/SEK BELAWA tanggal 13 Juni 2019.
Kapolsek Belawa Iptu Idham, membenarkan kejadian tersebu. Dia menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan beserta barang buktinya di Mapolsek Belawa Polres Wajo.
"Kami telah mengamankan barang buktinya berupa 1 unit laptop merek Acer 14 inci warna silver dan 1 unit Handphone merek Oppo warna hitam kombinasi warna pink untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Iptu Idham.
Penulis: Maulana
TAG
BERITA TERKAIT
-
Curi Delapan Karung Gabah dan Tabung Gas Elpiji, Buruh Asal Palakka Bone Ditangkap
-
Baru Bekerja Beberapa Hari, ART di Bone Diduga Gasak Uang Majikan, Rp15 Juta Raib
-
Kerap Sasar Rumah Kosong, Dua Pelaku Pencurian di Bone Ditangkap
-
Dalangi Pencurian Enam Toko di Biringkanaya, Acce Dibekuk Polisi
-
Terjerat Utang, IRT di Makassar Nekat Bakar Toko dan Curi Emas Senilai Rp2 Miliar