Redaksi : Rabu, 23 Juni 2021 17:07
Pelaku dan barang bukti pencurian.

BULUKUMBA, BUKAMATA - Muliadi (23) terlilit hutang kepada temannya. Dia lalu membuka-buka media sosialnya. Dia melihat seorang wanita, Fika Agustina (22) menawarkan gawai jenis ponsel.

Muliadi lalu berpura-pura memesan 2 buah ponsel. Metode pembayarannya Cash On Delivery (COD) atau bayar di tempat. Titik pertemuannya ditentukan di Dusun Jepuru, Desa Padang, Kecamatan Gantarang, Bulukumba.

Di tempat itu, mereka pun bertemu. Muliadi lalu merampas ponsel korban, kemudian kabur ke areal kebun. Korban pun tak mampu mengejarnya. Korban Fika memilih melapor ke Mapolres Bulukumba.

Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya bergerak melakukan penyelidikan. Rabu, (23/6/2021), Muliadi berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polres Bulukumba. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Bayu Wicaksono Febrianto.

"Dari informasi yang kami terima, pelaku berada di Posko Damkar Dampang, Kecamatan Gantarang. Saaat kami menuju ke sana, benar saja, pelaku kami temukan beserta 2 Unit Hanphone merk Vivo V20 Y1s. Pelaku langsung kami amankan ke kantor," ujar AKP Bayu.

Hasil interogasi polisi, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena terlilit utang piutang terhadap temannya. Hasil curiannya itu akan dijual untuk membayar utangnya.

Penulis: Rey Yudhistira