BULUKUMBA, BUKAMATA - Muliadi (23) terlilit hutang kepada temannya. Dia lalu membuka-buka media sosialnya. Dia melihat seorang wanita, Fika Agustina (22) menawarkan gawai jenis ponsel.
Muliadi lalu berpura-pura memesan 2 buah ponsel. Metode pembayarannya Cash On Delivery (COD) atau bayar di tempat. Titik pertemuannya ditentukan di Dusun Jepuru, Desa Padang, Kecamatan Gantarang, Bulukumba.
Di tempat itu, mereka pun bertemu. Muliadi lalu merampas ponsel korban, kemudian kabur ke areal kebun. Korban pun tak mampu mengejarnya. Korban Fika memilih melapor ke Mapolres Bulukumba.
Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya bergerak melakukan penyelidikan. Rabu, (23/6/2021), Muliadi berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polres Bulukumba. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Bayu Wicaksono Febrianto.
"Dari informasi yang kami terima, pelaku berada di Posko Damkar Dampang, Kecamatan Gantarang. Saaat kami menuju ke sana, benar saja, pelaku kami temukan beserta 2 Unit Hanphone merk Vivo V20 Y1s. Pelaku langsung kami amankan ke kantor," ujar AKP Bayu.
Hasil interogasi polisi, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena terlilit utang piutang terhadap temannya. Hasil curiannya itu akan dijual untuk membayar utangnya.
Penulis: Rey Yudhistira
TAG
BERITA TERKAIT
-
Empat Remaja di Selayar Terekam CCTV Mencuri Barang Milik Pengunjung Car Free Night
-
Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Kotak Amal Masjid di Bone
-
Remaja Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong Berhasil Diamankan Tim Resmob Polres Selayar
-
Pelaku Pencurian di Bone Berhasil Ditangkap, Kerugian Capai Rp720 Juta
-
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone