PAREPARE, BUKAMATA - Minggu, 23 Mei 2021. Sore itu sekira pukul 16.00 Wita. Seperti biasa, CA (25), pulang dari Toko Dilla 2 di Jl Siratalmustakim, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Karyawati itu membawa kantongan. Curiga, pemilik toko menghentikannya. Bungkusan itu lalu dibuka. Ternyata isinya pakaian jualan. CA tak berkutik saat diamankkan anggota Reskrim Soreang diback up anggota Resmob Polres Parepare.
Di depan petugas, CA mengakui perbuatannya. Dia mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian di toko tempatnya bekerja. Barang bukti yang diamankan masih dalam pencocokan.
Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah. Menurutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Maulana
TAG
BERITA TERKAIT
-
Curi Delapan Karung Gabah dan Tabung Gas Elpiji, Buruh Asal Palakka Bone Ditangkap
-
Baru Bekerja Beberapa Hari, ART di Bone Diduga Gasak Uang Majikan, Rp15 Juta Raib
-
Kerap Sasar Rumah Kosong, Dua Pelaku Pencurian di Bone Ditangkap
-
Dalangi Pencurian Enam Toko di Biringkanaya, Acce Dibekuk Polisi
-
Terjerat Utang, IRT di Makassar Nekat Bakar Toko dan Curi Emas Senilai Rp2 Miliar