Redaksi
Redaksi

Selasa, 25 Mei 2021 10:41

Ilustrasi
Ilustrasi

Buron Kasus Korupsi Bulukumba Ditangkap di Halaman RS Siloam Makassar

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulsel, berhasil membekuk buronan kasus dugaan korupsi pengadaan penangkap ikan di Bulukumba.

MAKASSAR, BUKAMATA - Senin, 24 Mei 2021. Sore itu Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melihat ARF sedang berada di halaman RS Siloam. Pria itu, sudah lama buron terkait kasus korupsi pada pengadaan dua unit kapal penangkap ikan 30 GT di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bulukumba, Sulsel.

Dugaan korupsi ARF, merugikan negara ratusan juta rupiah. Dia tak pernah mengikuti panggilan Kejaksaan Negeri Bulukumba sejak 2018. Karenanya, dinyatakan buron dan ditangkap kemarin.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Idhil dalam keterangannya mengatakan, tersangka ARF adalah Direktur PT Phinisi Semesta Bulukumba. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kapal penangkap ikan 30 GT sebanyak dua unit (Inka Mina 491) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2012. Jumlah anggarannya sebesar Rp2.400.000.000.

Dalam pengadaan kapal penangkap ikan tersebut, ARF diduga menyelewengkan uang negara sebesar Rp424.000.000. Itu berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Bulukumba.

Sejak 2018 ARF tak pernah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Bulukumba. Lalu dinyatakan buron. Hingga kemarin sekira pukul 16.00 Wita, ARF terpantau sedang berada di halaman parkir RS Siloam. Tim pun bergerak dan menciduknya.

Tersangka ARF kemudian diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk dilanjutkan proses penyidikannya.

#buron korupsi

Berita Populer