Redaksi
Redaksi

Jumat, 29 Januari 2021 10:36

Ilustrasi
Ilustrasi

Buron Kejati Sulsel Ditangkap di Lokasi Pengungsi Gempa Sulbar

Seorang buronan Kejati Sulsel dibekuk Tim Tabur Kejati Sulsel. Terpidana kasus korupsi di Parepare itu, ditangkap di lokasi pengungsian gempa Sulbar, Mamuju.

MAMUJU, BUKAMATA - Kamis, 28 Januari 2021. Sore itu, tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), menangkap Mubassir, buron kasus korupsi proyek Pengadaan Partisi dan Penataan Ruangan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Parepare Tahun 2007.

Mubassir sudah berstatus terpidana perkara kasus korupsi di Kejaksaan Negeri Parepare. Mubassir ditangkap di kompleks pengungsian gempa Sulbar di Mamuju. Tepatnya di Perumahan Mutiara Gading, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Idil mengatakan, kerugian negara akibat perbuatan Mubassir, sebesar Rp200 juta.

Dia ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel. Usai menangkap Mubassir, Tim Tabur lalu membawanya dari Mamuju ke Kejari Parepare untuk kelengkapan administrasi, selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Parepare untuk menjalani pidana penjara.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1617 K/Pid.Sus/2011 tanggal 19 Maret 2012, Mubassir dihukum pidana penjara selama selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama 2 bulan.

Dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 30.753.122,67, apabila tidak mampu membayar uang pengganti tersebut maka terpidana menjalani pidana penjara selama 3 bulan.

Mubasir terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

#buron korupsi #Kejati Sulsel

Berita Populer