Redaksi
Redaksi

Senin, 24 Mei 2021 15:28

Liestiaty F Nurdin dalam sebuah kegiatan TP PKK Provinsi Sulsel.
Liestiaty F Nurdin dalam sebuah kegiatan TP PKK Provinsi Sulsel.

Istri Gubernur Nonaktif Sulsel Diperiksa KPK di Mapolda Sulsel

Istri Gubernur Sulsel nonaktif, Liestiyati F Nurdin, diperiksa KPK di Mapolda Sulsel. Statusnya saksi.

MAKASSAR, BUKAMATA - Senin siang, 24 Mei 2021. Empat orang diperiksa di ruang Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan. Keempatnya berstatus saksi.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan membenarkan adanya pemeriksaan itu. Namun, dia tidak mau menyampaikan nama-namanya. "Saya hanya bisa membenarkan bahwa ada pemeriksaan tersebut. Namun nama-namanya saya tidak bisa sampaikan," ujar Kombes Pol Zulpan.

Namun, informasi yang dihimpun, salah satu saksi yang diperiksa adalah istri Nurdin Abdullah, Liestiaty Fachruddin.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri sebelumnya mengatakan, ada empat saksi baru yang dijadwalkan diperiksa Tim Penyidik KPK. Terdiri atas dua orang karyawan swasta, satu orang wiraswasta dan satu orang dosen.

"Pertama IDAWATI (SWASTA), kedua H HAERUDDIN, SE (WIRASWASTA), ketiga A MAKASSAU (karyawan swasta), keempat LIESTIATY FACHRUDDIN (dosen)," ungkap Ali Fikri.

Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah. KPK menangkap Nurdin pada 27 Februari 2021 lalu. Turut diamankan bersama Nurdin, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulsel Edy Rahmat, juga seorang kontraktor bernama Agung Sucipto. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Maulana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#OTT KPK #Nurdin Abdullah