MAKASSAR, BUKAMATA - Kamis, 29 April 2021. Sekira pukul 09.00 Wita, dua pelaku curas, Zulfikar alias Mejeng (20) dan Nurtaslim alias Alling (24), dibekuk Tim Jatanras Polrestabes Makassar, dipimpin Kasubnit 2, Ipda Nasrullah. Satu berhasil kabur berinisial A. Turut diamankan dua penadah barang curian korban, Erwin (26) dan Gusti (34).
Penangkapan berawal dari laporan polisi korban, bernomor STPL/231/IV/2021/Sek Manggala. Pelapor adalah korban, seorang perempuan berinisial T.
Berdasar laporan itu, kejadiannya pada Minggu, 25 April 2021. Sekira pukul 00.00 Wita. Tengah malam itu, korban T memesan ojek online dari rumahnya di Jl Ir Sutami.
Saat itu, oknum driver ojek online bernama Alling menjemput korban dengan sepeda motor Scoopy DD 6756 RK. Lalu membawa ke Jl Inspeksi Kanal. Tiba-tiba, datang dua orang berboncengan sepeda motor. Kekeng membonceng A. Lalu, A yang membawa parang mengancam korban dengan parang agar memberikan dua ponselnya.
Awalnya korban berusaha mempertahankan, namun parang A diayunkan dan menggores pinggang korban. Ketakutan, korban pun menyerahkan ponselnya. Lalu, pelaku mendorong korban ke kanal.
Usai ditangkap, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Ponsel Samsung A10 korban dijual dengan harga Rp700 ribu ke Erwin. Sedangkan Samsung A20S korban dijual ke Gusti Rp1 juta.
Turut diamankan barang bukti ponsel Samsung A10 dan Samsung A20S. Juga sepeda motor Honda Scoopy hitam SD 6756 RK.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana, membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, keempat pelaku sudah ada di Mapolrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Maulana
TAG
BERITA TERKAIT
-
Empat Remaja di Selayar Terekam CCTV Mencuri Barang Milik Pengunjung Car Free Night
-
Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Kotak Amal Masjid di Bone
-
Remaja Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong Berhasil Diamankan Tim Resmob Polres Selayar
-
Pelaku Pencurian di Bone Berhasil Ditangkap, Kerugian Capai Rp720 Juta
-
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone