PINRANG, BUKAMATA - Selasa, 20 April 2021. Sekira pukul 14.30 Wita, Tim Crime Fighters Resmob Satreskrim Polres Pinrang, bergerak menuju Kampung Garessi Jl. H. Didu Kelurahan Jaya Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Sebelumnya, tim yang dipimpin Kanit Resmob, Aipda Aris ini, mendapatkan arahan Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Deki Marizaldi, S.IK, M.H. Mereka lalu melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian.
Penangkapan berdasarkan laporan korban nomor: LPB /134 / IV / 2021 / SPKT / Res Pinrang, tanggal 20 April 2021. Korban W (53), ber-KTP Asmat, Papua, menyimpan tasnya di gantungan sepeda motor Jl. Rappang Kelurahan Laleng Bata Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.
Ditinggal sejenak, tahu-tahu begitu kembali sudah raib. Padahal, di dalam tas, ada uang tunai dan dua ponsel. Kerugian sekitar Rp5,6 juta.
Bersasarkan penyelidikan polisi, pelaku mengarah ke HN (43). Pengantar air galon itu tak berkutik saat didatangi polisi. Dia mengakui perbuatannya.
"Uang milik korban digunakan oleh terduga pelaku untuk keperluan sehari-hari , satu handphone digunakan dan yang satu telah dijual," ujar Iptu Deki.
Pelaku dan barang bukti, selanjutnya dibawa ke Mapolres Pinrang, untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Maulana
BERITA TERKAIT
-
Curi Delapan Karung Gabah dan Tabung Gas Elpiji, Buruh Asal Palakka Bone Ditangkap
-
Baru Bekerja Beberapa Hari, ART di Bone Diduga Gasak Uang Majikan, Rp15 Juta Raib
-
Kerap Sasar Rumah Kosong, Dua Pelaku Pencurian di Bone Ditangkap
-
Dalangi Pencurian Enam Toko di Biringkanaya, Acce Dibekuk Polisi
-
Terjerat Utang, IRT di Makassar Nekat Bakar Toko dan Curi Emas Senilai Rp2 Miliar