PINRANG, BUKAMATA - Selasa, 20 April 2021. Sekira pukul 14.30 Wita, Tim Crime Fighters Resmob Satreskrim Polres Pinrang, bergerak menuju Kampung Garessi Jl. H. Didu Kelurahan Jaya Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Sebelumnya, tim yang dipimpin Kanit Resmob, Aipda Aris ini, mendapatkan arahan Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Deki Marizaldi, S.IK, M.H. Mereka lalu melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian.
Penangkapan berdasarkan laporan korban nomor: LPB /134 / IV / 2021 / SPKT / Res Pinrang, tanggal 20 April 2021. Korban W (53), ber-KTP Asmat, Papua, menyimpan tasnya di gantungan sepeda motor Jl. Rappang Kelurahan Laleng Bata Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.
Ditinggal sejenak, tahu-tahu begitu kembali sudah raib. Padahal, di dalam tas, ada uang tunai dan dua ponsel. Kerugian sekitar Rp5,6 juta.
Bersasarkan penyelidikan polisi, pelaku mengarah ke HN (43). Pengantar air galon itu tak berkutik saat didatangi polisi. Dia mengakui perbuatannya.
"Uang milik korban digunakan oleh terduga pelaku untuk keperluan sehari-hari , satu handphone digunakan dan yang satu telah dijual," ujar Iptu Deki.
Pelaku dan barang bukti, selanjutnya dibawa ke Mapolres Pinrang, untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Maulana
BERITA TERKAIT
-
Empat Remaja di Selayar Terekam CCTV Mencuri Barang Milik Pengunjung Car Free Night
-
Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Kotak Amal Masjid di Bone
-
SatNarkoba Polres Pinrang Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu Jaringan Internasional
-
Remaja Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong Berhasil Diamankan Tim Resmob Polres Selayar
-
Pelaku Pencurian di Bone Berhasil Ditangkap, Kerugian Capai Rp720 Juta