MAKASSAR, BUKAMATA - Sabtu, 17 April 2021. Dua pelaku pencurian yang masih remaja diamankan Unit Opsnal Polsek Makassar di Jalan Santaria Kelurahan Bara-baraya Utara, Kecamatan Makassar.
Kedua remaja ini berinisial IW (15) dan RD (13). Mereka melakukan pencurian di salah satu rumah di Jalan Sungai Saddang Lama, Kota Makassar.
Panit 2 Reskrim Polsek Makassar, Ipda Saiful Basir mengatakan, awalnya korban mengetahui aksi pencurian tersebut setelah diberitahukan oleh tetangganya bahwa rumahnya dimasuki pencuri.
“Kondisi rumah korban saat terjadi aksi pencurian dalam keadaan kosong, korban sudah lama tidak tinggal di rumah tersebut," kata Saiful.
Atas kejadian tersebut, kata Saiful, kedua pelaku berhasil mengambil lima buah daun pintu kamar dan teras di rumah korban. "Kerugiannya korban ditaksir sekitar 8 juta," beber Saiful.
Kedua pelaku beserta barang bukti berupa buah daun pintu sudah diamankan di Polsek Makassar.
"Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, karena para pelaku masih dibawah umur kita akan menerapkan sistem peradilan anak," tutup Saiful.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Curi Delapan Karung Gabah dan Tabung Gas Elpiji, Buruh Asal Palakka Bone Ditangkap
-
Baru Bekerja Beberapa Hari, ART di Bone Diduga Gasak Uang Majikan, Rp15 Juta Raib
-
Kerap Sasar Rumah Kosong, Dua Pelaku Pencurian di Bone Ditangkap
-
Dalangi Pencurian Enam Toko di Biringkanaya, Acce Dibekuk Polisi
-
Terjerat Utang, IRT di Makassar Nekat Bakar Toko dan Curi Emas Senilai Rp2 Miliar