MAKASSAR, BUKAMATA - Senin, 12 April 2021. Jarum jam menunjukkan pukul 13.30 Wita. Di depan lobi utama Polrestabes Makassar, sebuah meja panjang dipajang. Ada bungkusan paket di atasnya. Di depan paket itu, ada tulisan "Ganja", "Tembakau Sintetis", dan "Sabu-sabu".
Itu adalah sejumlah barang bukti kejahatan narkoba, yang akan dimusnahkan oleh Sat Narkoba Polrestabes Makassar. Di depan meja tersebut, berbaris sembilan orang berbaju oranye. Di belakangnya ada tulisan "Tahanan Sat Narkoba". Tidak semuanya pria. Ada satu wanita.
Pemusnahan barang bukti pun dimulai. Dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana. Hadir pula, Kompol Samiyono (Kasi Sidik BNN Provinsi Sulsel), Andi Haeril Akhmad (Kasi Pidum Kajari Kota Makassar), Ahmad Namsum (Plt. Kaban Kesbangpol), AKBP I Gede Suartawan (mewakili Kabid Labfor), Ronald. T. SH, SE (Plt. Kasi intel BNNP Sulsel), Nurul Fitriani (Analis Narkotika), dan Kasat Narkoba Polrestabes AKBP Yudi Frianto., SIK., MH.
Baca Juga :
Berikutnya, hadir pula Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul, Kassubag Humas Bag Ops Polrestabes Makassar Kompol Edhy Supriadi, serta Kasi Propam Polrestabes Makassar AKBP H. Awaluddin.
Sebelum pemusnahan, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengungkapkan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan, setelah adanya penetepan tersangka dan hasil pemeriksaan barang bukti yang benar dan secara jelas milik tersangka.
Selain itu lanjut dia, sesuai dengan amanat Pasal 75 huruf K dan Pasal 91 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa barang bukti tindak pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan setelah mendapatkan ketetapan pemusnahan barang bukti dari kajari setempat.
"Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota jajaran Polrestabes Makassar, atas semangat dan kesungguhan serta pengabdian yang tulus ihklas bertugas melayani masyarakat," tambahnya.
Barang bukti yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut kata Kombes Pol Witnu Urip Laksana, antara lain, barang bukti Sabu-sabu seberat 2 Kg, sabu-sabu seberat 1 Kg, ganja seberat 1 Kg, dan tembakau sintetis seberat 1 Kg. Tersangkanya, 9 orang.
Penulis: Maulana