PINRANG, BUKAMATA - Kamis malam, 8 April 2021. Sekira pukul 22.30 Wita. FS (28) tak berdaya saat diringkus Tim Crime Fighter Satreskrim Polres Pinrang, di Jalan Veteran, Kelurahan Pacongang, Kecamatan Paleteang, Pinrang.
Kasatreskrim Polres Pinrang Iptu Deki Marizaldi mengungkapkan, FS adalah terduga pelaku pencurian dengan kekerasan bermodus jambret.
Berdasarkan laporan korban wanita NA (21), bernomor: LPB/66/II/2021/SPKT/Res Pinrang, tertanggal 22 Februari 2021, ia dipepet dari arah samping kanan. Kemudian, pelaku menarik tas korban. Saat menarik tas korban, terduga pelaku yang berprofesi sebagai sopir bus ini, menambah kecepatan sehingga korban yang berusaha mempertahankan tasnya, terjatuh dari sepeda motor dan terseret.
Baca Juga :
Pelaku berhasil kabur dengan membawa satu tas yang berisi satu pasang anting emas, seberat satu gram, juga satu unit telepon genggam. Sedang korban mengalami luka lecet akibat terseret sepeda motor.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan yaitu dengan mengambil keterangan dari saksi-saksi, bahwa besar dugaan terduga pelaku tersebut adalah FS,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Bulukumba ini.
Saat diamankan, di depan penyidik, pelaku mengungkap kalau anting emas korban dia berikan ke istrinya yang tinggal di Kendari.
Selain terduga pelaku, turut diamankan barang bukti satu unit handphone merek Xiomi Redmi 6 A, satu unit sepeda motor Honda Beat putih DP 3138 RS yang digunakan terduga pelaku pada saat beraksi, juga sweater biru yang digunakan terduga pelaku pada saat beraksi. Sementara barang bukti yang lain berupa emas, ada pada istri terduga pelaku yang saat ini menetap di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Posko Resmob kemudian diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Maulana