Tuntut Pemekaran, Begini Kemampuan Fiskal Empat Daerah di Luwu Raya
01 Februari 2026 10:33
Sekelompok warga di Jl Sibula Dalam Makassar, menggelar pesta miras. Mereka mabuk-mabukan sambil berjoget.
MAKASSAR, BUKAMATA - Kamis, 25 Maret 2021. Malam sudah larut. Sudah merambat ke dini hari. Sekelompok warga di Jalan Sibula Dalam, Makassar, belum tidur.
Suara musik terdengar mengalun. Diiringi nyanyian suara yang sedikit fals. Di bawah terpal di sebuah lorong, beberapa orang berjoget. Sempoyongan.
Di atas meja panjang selebar kira-kira dua jengkal orang dewasa, terdapat beberapa gelas. Isinya cairan putih. Mirip susu. Tapi baunya menyengat. Itu adalah ballo (tuak).
Mereka terus berjoget. "Yihaaaaaa....". Hingga, Tim Penikam Polrestabes Makassar tiba di lokasi. Segera musik dimatikan.
Para pria sempoyongan itu lantas dijejer di depan meja panjang. Danru 2 Penikam Polrestabes Makassar, Bripka Amal, lantas memberikan nasihat, "sekarang musim pandemi Covid-19, tidak boleh ada kerumunan. Apalagi kalian pesta miras seperti ini."
Para pria itu tertunduk. Di depan mereka, gelas-gelas masih ada yang berisi setengah. Ada pula gelas besar. Juga lima jeriken masih berisi ballo.
Ballo-ballo dalam jeriken itu pun ditumpahkan. Lalu, para pria itu diperintahkan pulang ke rumah masing-masing.
"Kami mendapati kerumunan warga yang tengah berpesta miras. Kemudian kami membubarkan kegiatan tersebut karena dapat memicu terjadinya gangguan Kamtibmas dan melanggar protokol kesehatan dengan berkerumun," ujar Bripka Amal.
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 10:33