MAKASSAR, BUKAMATA - Anggota Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan dua pelaku pencurian di Jalan Kandea, Kota Makassar.
Dua pelaku tersebut yakni Mursalim alias Enal (40) dan Masbar (33), warga Jalan Kandea. Mereka ditangkap pada 19 Maret 2021 sekitar Jam 10.00 WITA.
Pencurian tersebut terjadi saat korban hendak pergi ke warung di Pasar Panampu menggunakan motor pada 13 Maret 2021. Sebelum berangkat, korban menyimpan tas di sadel motornya.
Tas tersebut berisi emas kurang lebih 50 gram dan uang tunai Rp 15 juta, handphone merek vivo dan handphone merek oppo.
Setelah dari warung, korban balik ke rumahnya. Saat hendak mengambil tasnya yang di simpan di sadel motor, korban mendapati tasnya sudah tidak ada.
"Ternyata pelaku Enal bersama Masbar mengambil tas di bawah sadel motor di Pasar Panampu," kata Kasubdit IV Direktorat Reskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto, Minggu (21/3/2021).
Suprianto menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah anggota Resmob Polda Sulsel mendapat informasi kedua pelaku sedang istrahat di rumahnya di Jalan Kandea.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa sau unit motor honda beat, dua handphone satu buah dompet dan saty buah tas selempang warna hitam.
Penulis: Mul
TAG
BERITA TERKAIT
-
Curi Delapan Karung Gabah dan Tabung Gas Elpiji, Buruh Asal Palakka Bone Ditangkap
-
Baru Bekerja Beberapa Hari, ART di Bone Diduga Gasak Uang Majikan, Rp15 Juta Raib
-
Kerap Sasar Rumah Kosong, Dua Pelaku Pencurian di Bone Ditangkap
-
Dalangi Pencurian Enam Toko di Biringkanaya, Acce Dibekuk Polisi
-
Terjerat Utang, IRT di Makassar Nekat Bakar Toko dan Curi Emas Senilai Rp2 Miliar