Redaksi
Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026 22:13

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman

Jangan Lupa!, Mulai 1 Agustus TPA Tamangapa Hanya Menerima Sampah Residu

Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar menerapkan sistem controlled landfill sebagai bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping secara bertahap

MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, menghentikan secara bertahap sistem pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang.

Mulai 1 Agustus 2026, TPA hanya akan menerima sampah residu, sementara sampah organik dan anorganik wajib dipilah sejak dari sumbernya untuk diolah atau didaur ulang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan perubahan sistem pengelolaan sampah ini menjadi langkah penting untuk menciptakan tata kelola persampahan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

"Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar menerapkan sistem controlled landfill sebagai bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping secara bertahap," ujarnya, Selasa (21/7/2026).

"Masyarakat diwajibkan memilah sampah sejak dari sumbernya, baik di rumah, kantor, hotel maupun tempat usaha," sambung Helmy.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan sistem sanitary landfill sekaligus tindak lanjut kebijakan nasional dalam menghentikan praktik open dumping yang dinilai berdampak buruk terhadap lingkungan.

Menurutnya, selama ini persoalan utama di TPA Tamangapa berasal dari dominasi sampah organik yang mencapai sekitar 54 persen dari total sampah yang masuk setiap hari.

Dimana, sampah organik menjadi sumber masalah karena sangat cepat membusuk. Bahkan, sampah ini menghasilkan air lindi dan gas metana yang berpotensi mencemari lingkungan.

"Karena itu kita harus menghentikan sistem open dumping dan beralih ke sistem yang lebih aman," katanya.

Helmy menjelaskan, setelah kebijakan tersebut diterapkan, masyarakat tidak lagi diperbolehkan mencampur seluruh jenis sampah untuk dibuang ke TPA.

Sampah organik harus diolah terlebih dahulu, sedangkan sampah anorganik diarahkan untuk didaur ulang melalui jaringan bank sampah.

Untuk sampah anorganik seperti plastik, kertas, botol, kaleng dan bahan yang masih memiliki nilai ekonomi, masyarakat dapat menyetorkannya ke Bank Sampah Pusat DLH maupun bank sampah sektoral yang telah tersedia di masing-masing kecamatan.

Sementara itu, sampah organik diharapkan dapat diolah di tingkat rumah tangga maupun kawasan permukiman menggunakan berbagai metode sederhana.

Ia menyebutkan, pengolahan sampah organik sebenarnya lebih mudah. Masyarakat bisa menggunakan ember tumpuk, mini komposter ataupun metode Teba.

"Dari pengolahan itu bisa menghasilkan kompos maupun pakan ternak yang memiliki nilai ekonomi," jelasnya.

Menjawab kekhawatiran masyarakat yang tidak memiliki lahan maupun tanaman untuk memanfaatkan kompos, Helmy memastikan hasil pengolahan sampah organik tetap memiliki nilai jual.

Mantan Kepala Bappeda Makassar itu mengungkapkan, Bank Sampah Pusat milik Pemerintah Kota Makassar kini tidak hanya membeli sampah anorganik, tetapi juga menerima hasil olahan sampah organik.

"Kalau masyarakat menghasilkan kompos kemudian ingin menjualnya kepada pemerintah, kami siap menerima," tuturnya.

"Begitu juga hasil budidaya maggot maupun residu dari pengolahan maggot juga kami beli. Jadi ada nilai tambah ekonomi yang bisa dinikmati masyarakat," lanjut Helmy.

Menurut Helmy, kebijakan tersebut juga akan mendukung program Tarami Tanata dan pengembangan urban farming yang sedang digalakkan Pemerintah Kota Makassar.

Lanjut dia, semakin banyak masyarakat yang mengolah sampah menjadi kompos maupun maggot, maka hasilnya bisa dimanfaatkan kembali untuk urban farming.

"Di sinilah ekonomi sirkular bisa tumbuh di tengah masyarakat," beber mantan Kadis PTSP itu.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Makassar menghentikan sistem open dumping dan menerapkan TPA berbasis residu mulai 1 Agustus 2026, seluruh kecamatan di 14 wilayah daratan bergerak memperkuat sarana pengelolaan sampah di tingkat kelurahan.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah mendata seluruh armada pengangkut sampah atau Armada, sekaligus melakukan pembenahan terhadap armada yang mengalami kerusakan.

Selain perbaikan, kecamatan juga mengusulkan peremajaan armada yang sudah tidak layak pakai serta pengadaan unit baru guna memastikan proses pengangkutan sampah yang telah dipilah dapat berjalan optimal.

Langkah ini menjadi bagian dari kesiapan Pemerintah Kota Makassar dalam mendukung sistem pengelolaan sampah berbasis pemilahan dari sumber, sehingga hanya sampah residu yang dikirim ke TPA Tamangapa, sementara sampah organik dan anorganik dikelola di tingkat masyarakat maupun wilayah.

Helmy menargetkan seluruh elemen masyarakat mulai menerapkan pemilahan sampah sejak hari pertama pemberlakuan kebijakan pada 1 Agustus mendatang.

"Saat ini, sosialisasi terus kami lakukan kepada RT/RW, lurah, camat hingga petugas kebersihan agar masyarakat memahami tata cara pemilahan sampah," terangnya.

"Kami berharap kebijakan ini bisa diterapkan serentak, setelah satu minggu pelaksanaan akan kami evaluasi efektivitasnya. Paling tidak masyarakat sudah mulai membiasakan memilah sampah," tambah Helmy.

Dijelaskan, masyarakat cukup menyediakan tiga tempat sampah berbeda, yakni untuk sampah organik, sampah anorganik, dan sampah residu.

Selanjutnya, apabila masyarakat belum memiliki fasilitas pengolahan sendiri, sampah yang telah dipilah dapat diserahkan kepada kelurahan atau kecamatan untuk diproses lebih lanjut.

Selain sosialisasi, Pemkot Makassar juga menyiapkan penguatan regulasi melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Persampahan yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.

Setelah kebijakan mulai berlaku, pemerintah juga akan membentuk Satgas Penegakan Perda Persampahan.

Satgas tersebut akan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah, antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Satgas ini akan bertugas mengawal pelaksanaan perda. Kami akan mengedepankan sosialisasi terlebih dahulu, melakukan evaluasi, kemudian jika diperlukan baru diterapkan punishment," bebernya.

Helmy menegaskan, pengawasan akan difokuskan kepada sektor-sektor yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar, seperti kawasan perumahan, pusat perbelanjaan, hotel, restoran dan kafe.

Menurutnya, sektor tersebut selama ini menjadi penyumbang terbesar sampah organik yang masuk ke TPA.

"Kami akan memberikan edukasi terlebih dahulu. Namun apabila setelah sosialisasi mereka tetap tidak menjalankan aturan, tentu akan ada tindakan sesuai regulasi yang berlaku," tegasnya.

Ia menekankan bahwa kebijakan penghentian open dumping bukan hanya program Pemerintah Kota Makassar, melainkan bagian dari kebijakan nasional dalam reformasi pengelolaan sampah.

Oleh sebab itu, pihak DLH juga mengimbau budaya memilah sampah menjadi kebiasaan baru masyarakat.

"Ketika budaya itu terbentuk, lingkungan akan semakin bersih, sehat, dan kita bisa mewariskan kehidupan yang berkelanjutan kepada generasi mendatang," imbuh dia.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Makassar juga tengah menyiapkan pembentukan UPTD Pengolahan Sampah Organik.

Saat ini pemerintah masih menyelesaikan kebutuhan lahan, pendanaan, serta regulasi yang menjadi dasar pembentukannya.

Nantinya, UPTD akan bertugas mengumpulkan sampah organik yang telah dipilah dari masyarakat berdasarkan wilayah dan jenisnya, kemudian mengolahnya menjadi produk yang bermanfaat.

"Sampah organik akan dikumpulkan sesuai wilayah dan jenisnya. Setelah itu diolah menjadi kompos atau pakan ternak sehingga memiliki nilai ekonomi dan tidak lagi menjadi beban di lingkungan," tutup Helmy. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#dlh kota makassar #Pemkot Makassar #Helmy Budiman

Berita Populer