BUKAMATA - Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo divonis pidana 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan dalam kasus Djoko Tjandra.
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu terbukti menerima US$100 ribu dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
Uang tersebut terkait dengan pengecekan status red notice dan penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Djoko Tjandra.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Dalam pertimbangan menjatuhkan putusan, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan yakni, Prasetijo tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi yang grafiknya menunjukkan peningkatan. Kemudian merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sementara hal yang meringankan, jenderal bintang satu itu dianggap bersikap sopan selama persidangan, mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun, masih punya tanggungan keluarga, mengakui menerima uang meski hanya US$20 ribu.
Prasetijo dinilai terbukti berperan sebagai penghubung antara Tommy yang menjadi orang kepercayaan Djoko Tjandra dengan mantan Kepala Divisi Hubungan International (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte.
Penghapusan nama Djoko dilakukan dengan cara Napoleon memerintahkan penerbitan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, yaitu surat nomor B/1000/IV/2020/NCB-Div HI, tanggal 29 April 2020, surat nomor B/1030/V/2020/NCB-Div HI tanggal 4 Mei 2020, dan surat nomor 8 1036/V/2020/NCB-Div HI tanggal 5 Mei 2020.
Dengan surat-surat tersebut, pada tanggal 13 Mei 2020, pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO a.n. Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi.
Vonis terhadap Prasetijo ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menghukum Prasetijo dengan pidana 2,5 tahun penjara.
Sementara itu, Prasetijo Utomo menyatakan menerima putusan hakim. "Saya menerima, Yang Mulia," ucap Prasetijo usai mendengar vonis," katanya dilansir CNNIndonesia.
Sementara jaksa penuntut umum menyatakan akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir merespons vonis yang telah dibacakan. "Kami akan pikir-pikir," kata jaksa.
BERITA TERKAIT
-
Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara di Kasus Surat Palsu
-
Begini Perjalanan Pinangki, Anita dan Irfan ke Malaysia Versi Jaksa
-
Irfan Jaya Dipecat NasDem Usai Jadi Tersangka
-
Jaksa Cantik yang Berfoto Bareng Djoko Tjandra, Dalam 11 Tahun Hartanya Bertambah Rp4,7 Miliar
-
Paspor Djoko Tjandra Disorot, Yasonna Bilang Sudah Sesuai Aturan