Narkoba Senilai Rp3 Miliar Diblender Kejari Sidrap
Barang bukti narkoba senilai Rp3 miliar, dimusnahkan Kejari Sidrap.
SIDRAP, BUKAMATA - Di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap Jalan Jendral Sudirman, No 204, Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Sidrap, barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi, senilai Rp3 miliar, dimusnahkan dengan cara diblender, Selasa, 9 Maret 2021.

Narkotika yang dimusnahkan itu terdiri dari sabu-sabu mencapai 2 Kilogram (Kg) dan ekstasi 296 ekstasi dengan total nilai Rp3 miliar lebih.
Kejari Sidrap, Samsul Kasim SH MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Terdiri atas 35 perkara.
"Pemusnahan ini untuk periode Desember 2020 hingga Maret 2021," katanya Kasi BB dan Barang Rampasan Kejari Sidrap, Andi Herlina P.
Samsul Kasim mengatakan, banyaknya narkotika yang dimusnahkan kali ini, dia berharap, agar pencegahan peredaran terus dimaksimalkan.
"Kita inginkan bersama bagaimana Sidrap bisa keluar dari pusat peredaran narkotika. Maka dari itu, peran serta masyarakat juga sangat diperlukan untuk ikut memberantas barang haram ini," ucapnya.
Dengan pemusnahan ini, Samsul Kasim berharap, masyarakat lebih sadar agar tidak berbuat pelanggaran atau berbuat tindak pidana.
Selain narkotika, pemusnahan juga dilakukan terhadap sejumlah barang bukti dari kasus tindak pidana umum lainnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara diblender lalu dibuang ke got untuk narkotika jenis sabu dan ekstasi. Sedangkan barang bukti dari tindak pidana umum lainnya dimusnahakan dengan cara dibakar dan sebagian memakai mesin gerinda.
Penulis: Maulana
News Feed
Besok, Pemprov Sulsel Lantik 4.047 PPPK Tahap 2 dan Paruh Waktu
16 November 2025 15:19
Bibit Siklon Picu Gelombang Tinggi, BMKG Ingatkan Warga Pesisir Tingkatkan Kewaspadaan
16 November 2025 14:26
Di Momentum HUT KKSS, Gubernur Andi Sudirman Tekankan Spirit Lao Sappa Deceng
16 November 2025 14:19
Berita Populer
16 November 2025 14:02
16 November 2025 14:19
16 November 2025 14:26
16 November 2025 15:19
16 November 2025 15:13
