Perbup Luwu Jadi Rujukan Tim Tapal Batas Tetapkan Batas Desa Rumaju dan Kadong-kadong
Ketua Tim Tapal Batas menuturkan, soal tapal batas Desa Rumaju dan Kadong-kadong sudah di tetapkan berdasarkan Peraturan Bupati
LUWU, BUKAMATA - Bupati Luwu, Dr Basmin Mattayang fokus menyelesaikan permasalahan tapal batas antar desa di wilayahnya. Penetapan tapal batas ini dibuktikan dengan keluarnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 tahun 2021.

Penetapan dan penegasan batas wilayah sebuah desa harus menjadi prioritas pemerintah. Karena, jika batas wilayah tidak jelas, bisa menghambat proses pembangunan di desa.
Terkait permasalahan tapal batas Desa Rumaju dan Desa Kadong-kadong, Kecamatan Bajo Barat, tim penegasan tapal batas desa Pemkab Luwu, telah meletakkan patok batas sesuai dengan titik koordinat.
Asisten I Pemkab Luwu, Rudi Dappi selaku Ketua Tim Tapal Batas menuturkan, soal tapal batas Desa Rumaju dan Kadong-kadong sudah di tetapkan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup).
"Perbup Nomor 29 tahun 2021, yang menetapkan batas kedua Desa,bahkan tim tapal batas telah memasang patok sesuai titik koordinat dimana proses penetapan titik tapal batas Desa Rumaju dan Kadong Kadong sudah melalui beberapa kali pertemuan melibatkan kedua Desa yang di fasilitasi Pemrintah Daerah," kata Rudi Dappi Senin (8/3/2021).
Dia menjelaskan, kedepan masih ada 205 Desa dan 20 Kelurahan yang akan di tetapkan tapal batasnya sesuai dengan amanat Permendagri no 45 tahun 2016 dan PP 21/2021 yang merupakan turunan dari UU cipta kerja no 11/2021.
News Feed
HUT Luwu Utara 2026: Dari Rumah hingga Umrah Jadi Doorprize
23 April 2026 09:10
Stadion Sudiang Berkapasitas 27 Ribu Penonton Dibangun, Ditarget Rampung 2027
23 April 2026 08:54
Berita Populer
23 April 2026 09:10
23 April 2026 08:45
23 April 2026 08:49
23 April 2026 08:54
