Redaksi
Redaksi

Rabu, 03 Maret 2021 15:34

Pelaku pencabulan gadis di bawah umur, usai diamankan Unit PPA Satreksrim Polres Pinrang.
Pelaku pencabulan gadis di bawah umur, usai diamankan Unit PPA Satreksrim Polres Pinrang.

Iming-imingi Uang Rp50 Ribu, Petani di Pinrang Cabuli Gadis 12 Tahun Tiga Kali

Seorang petani di Pinrang dibekuk. Dia mencabuli seorang gadis 12 tahun. Tiga kali. Usai menyetubuhi, dia memberikan uang antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.

PINRANG, BUKAMATA - Selasa, 2 Maret 2021. Malam itu, pukul 22.30 Wita, ID (52), sedang berada di kolong rumah tetangganya di Tiroang, Pinrang. Sedang asyik berbincang-bincang ketika diringkus oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pinrang yang dipimpin Kanit, Aipda Syarifuddin.

Petani itu dibekuk karena mencabuli gadis 12 tahun berinisial DS. Itu berdasarkan laporan korban LPB/71/II/2021/SPKT/Res Pinrang, tertanggal 27 Februari 2021.

Di depan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Kejadiannya, November 2020 hingga Februari 2021. Dalam kurun waktu itu, pelaku sudah tiga kali mencabuli korban.

Tersangka mengaku, pada November 2020, dia menyetubuhi korban di kolong sebuah pabrik milik warga. Lalu pada Desember 2020, tersangka kembali mengulangi perbuatannya di kolong rumah pelaku. Saat itu, sambil duduk di ayunan, pelaku memangku korban dan melakukan perbuatan cabulnya.

Yang terakhir, di depan pabrik milik warga, tepatnya di sebuah Kantor KUD yang sudah tidak terpakai. Setiap usai menyetubuhi korban, pelaku mengaku selalu memberikan uang sebanyak Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldy membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku kata Iptu Deki Marialdy, dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

Penulis: Maulana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pencabulan anak di bawah umur #Polres Pinrang