Penyidik yang Langgar SE Kapolri Soal UU ITE Akan Dihukum
Penanganan kasus-kasus ITE bakal dipelototi Wasidik dan pihak pengawas internal lain seperti Propam dan Itwasum Polri.
BUKAMATA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto memastikan pihaknya bakal memberi hukuman bagi penyidik yang melanggar pedoman dalam penanganan perkara Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu, kata Agus menjadi salah satu cara untuk mencegah bias dan subyektivitas penyidik dalam menerima atau melanjutkan perkara-perkara ITE di masyarakat.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja menerbitkan surat edaran dan telegram yang ditujukan kepada seluruh jajarannya di wilayah-wilayah agar menangani kasus ITE dengan adil.
"Kemudian kepada mereka (penyidik) yang melanggar surat edaran Pak Kapolri pasti akan diberikan hukuman," kata Agus, Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Kata dia, penanganan kasus-kasus ITE bakal dipelototi Wasidik (Pengawas Penyidikan) dan pihak pengawas internal lain seperti Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Selain itu, penyidik yang dapat melakukan penegakan hukum dengan baik akan diberikan hadiah.
"Yang melaksanakan dengan benar dan mendapatkan apresiasi dari masyarakat juga akan diberikan reward," bebernya dilansir CNNIndonesia.
Dia menekankan, penyidik kepolisian perlu membuka ruang mediasi seluas-luasnya terhadap kasus UU ITE. Sehingga, pedoman itu dikeluarkan sebagai pegangan bagi penyidik dalam bersikap.
"Artinya, terhadap penerapan UU ITE sudah sedemikian dibuka peluang untuk mediasi seluas-luasnya," ucapnya lagi.
Diketahui, kasus-kasus mengenai UU ITE belakangan ini menjadi sorotan lantaran sempat disentil oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat pimpinan (Rapim) TNI-Polri, Senin pekan kemarin. Presiden bahkan mengatakan bakal merevisi pasal-pasal karet di payung hukum itu.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
