Redaksi
Redaksi

Senin, 22 Februari 2021 11:58

BA saat diamankan Team Crime Fighter Resmob Polres Pinrang.
BA saat diamankan Team Crime Fighter Resmob Polres Pinrang.

Pura-pura Singgah Bertanya, Pria Pengangguran Ini Embat 2 Ponsel di Atas Meja

Seorang pencuri ponsel diamankan di Pinrang. Dia melakukan kejahatannya dengan modus pura-pura hendak menanyakan alamat.

PINRANG, BUKAMATA - Minggu, 21 Februari 2021. Jarum jam menunjukkan sekira pukul 10.30 Wita ketika Team Crime-Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang dipimpin Kanit Resmob Aipda Aris, membekuk BA (33), seorang pencuri ponsel. AB dibekuk di Jl. Seroja, Kelurahan Pacongang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.

Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi LP/06/II/2021/Spkt/Sulsel/Res Pinrang Sek Patampanua tertanggal 13 Februari 2021. Korbannya Zainal (40). Akibatnya, korban yang beralamat di Jl. Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldy mengatakan, terduga pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Dia sudah 6 kali melakukan pencurian dan menjalani hukuman penjara di rutan kelas II B Pinrang.

Pencurian itu kata Iptu Deki, terjadi pada Selasa, 13 Februari 2021, sekira pukul 15.30 Wita di Kamp. Teppo, Kelurahan Teppo, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.

Saat itu, pelaku bersama rekannya H, pura-pura singgah menanyakan alamat di rumah korban. Namun, saat itu pemilik rumah tidak ada. Sementara di pelaku BA melihat ada 2 unit handphone di meja. Dia pun lantas masuk mengambil dua ponsel tersebut kemudian pergi meninggalkan rumah korban.

Berdasarkan laporan korban, anggota unit Reskrim Polsek Patampanua dan unit Resmob Polres Pinrang, melakukan serangkaian penyelidikan. Identitas BA pun dikantongi.

Pada Minggu, 21 Februari 2021, diperoleh informasi bahwa BA sedang berada di rumahnya, di Pacongan. Tim pun bergerak dan melakukan penangkapan terhadap BA. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Vivo tipe 1714. Juga ada satu unit handphone merek Samsung J 7 Prime.

Pelaku bersama barang bukti, dibawa ke posko Resmob Polres Pinrang, kemudian diserahkan kepada penyidik Polsek Patampanua, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis: Maulana

#pencurian barang elektronik #Polres Pinrang

Berita Populer