Modal Imbang dari Bali United, Semen Padang Tantang PSM Makassar dengan Percaya Diri
02 Februari 2026 15:18
Seorang remaja dianiaya pria di Pinrang. Dia marah saat dilirik oleh korban.
PINRANG, BUKAMATA - Angko (34) tak berkutik saat dibekuk Unit PPA Polres Pinrang, Senin, 15 Februari 2021, sekira pukul 09.30 Wita. Dia telah dilaporkan menganiaya seorang remaja, AH (17), pada 23 Desember 2020 lalu.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldy mengungkapkan, malam itu sekira pukul 23.45 Wita, pelaku lewat di depan korban yang sedang bersama rekan-rekannya di Jl. Melati Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Saat itu, pelaku membonceng istrinya. Tiba-tiba pelaku merasa korban AH meliriknya. Angko lalu turun dari sepeda motornya.
"Kenapako liat-liatika?" tanya Angko dengan nada tinggi ke AH.
Bingung, AH mengatakan, "saya tidak liat-liatiki."
"Wattakotu (Saya tebas nanti)," ancam Angko.
Lalu AH memalingkan wajahnya, menghindari bertatapan muka dengan Angko.
Lantas, Angko melayangkan tinju ke wajah AH. Usai itu Angko kembali ke motornya. Saat Angko di atas motor, AH mendekat.
"Kenapa kau pukul saya? Saya tidak punya masalah apa-apa dengan Anda," ujarnya.
Saat itu, Angko kembali melayangkan pukulan 4 kali ke wajah AH. Hasil visum menunjukkan, AH mengalami bengkak pada cuping telinga kiri atas,
luka robek pada liang telinga kiri, dan luka gores pada pipi kiri.
AH lalu melapor ke polisi dengan laporan nomor LPB/467 / XII /2020 /POLRES PINRANG, tertanggal 25 Desember 2020.
Berdasarkan laporan itu, Unit PPA Polres Pinrang mendatangi rumah orang tua pelaku di Jalan Sultan Hasanuddin tadi pagi, dan membekuk pelaku. Selanjutnya, membawa pelaku ke Polres Pinrang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: Maulana
02 Februari 2026 15:18
02 Februari 2026 13:53
02 Februari 2026 13:45
02 Februari 2026 13:44
02 Februari 2026 13:39
02 Februari 2026 09:43
02 Februari 2026 09:34
02 Februari 2026 09:19
02 Februari 2026 09:56
02 Februari 2026 11:43