MAKASSAR, BUKAMATA - Anggota Unit Reskrim Polsek Mamajang berhasil mengamankan AI alias Fai (28), pelaku pencurian di Jalan Balang Baru, Kota Makassar.
Sebelum ditangkap, pelaku masuk ke dalam halaman rumah korban, kemudian mengambil sepeda motor merk Honda Kharisma warna hitam milik korban di Jalan Salipolo, Kecamatan Mamajang.
"Pelaku mencuri dengan cara mendorong sepeda motor tersebut. Kejadiannya pada tanggal 16 Januari 2021," kata Dantim Resmob Polsek Mamajang, Aiptu Yunus P, Sabtu (13/2/2021).
Usai mendapat laporan terkait kejadian itu, kata Yunus, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menerima informasi tentang keberadaan pria bertato itu.
"Alhamdulillah kami dapat meringkusnya. Saat ditangkap, yang bersangkutan hendak menjual motor hasil curian itu," bebernya.
Saat ini, pelaku yang merupakan warga Jalan Balang Baru, Kota Makassar itu sudah diamankan di Polsek Mamajang bersama barang butki hasil curian.
"Kami masih mendalami apakah yang bersangkutan terlibat pidana lain. Untuk kasus pencurian motor Pelaku sementara kami kenakan Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman Hukuman Pidana 7 Tahun kurungan Penjara,” pungkasnya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Empat Remaja di Selayar Terekam CCTV Mencuri Barang Milik Pengunjung Car Free Night
-
Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Kotak Amal Masjid di Bone
-
Remaja Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong Berhasil Diamankan Tim Resmob Polres Selayar
-
Pelaku Pencurian di Bone Berhasil Ditangkap, Kerugian Capai Rp720 Juta
-
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone