PINRANG, BUKAMATA - Kamis, 11 Februari 2021. Seorang pria di Pinrang, Jeki (35), ditangkap polisi. Itu setelah terbukti mencuri 3 ekor sapi milik Burhan (49).
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto mengatakan, pelaku ditangkap kemarin pagi di Kampung Maung, Desa Buttusawe, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang, yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Aris.
Di depan penyidik kata Kompol Suprianto, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengikutkan tiga sapi itu ke ternak miliknya saat memulangkan ke kandang. Lalu, ketiga sapi itu diikat di kandang. Lalu, dijual ke orang. Turut diamankan barang bukti berupa tali nilon biru.
Baca Juga :
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp25 juta.
"Terduga pelaku dibawa ke posko Resmob Polres Pinrang kemudian diserahkan ke penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kompol Suprianto.
Penulis: Maulana