
Parangi Warga Tiroang, Petani di Pinrang Dibekuk Polisi
Seorang petani dibekuk polisi. Itu setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang warga di Tiroang, Pinrang.
PINRANG, BUKAMATA - RD (32) tak berkutik. Petani itu diamankan oleh Tim Crime-Fighters Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang dipimpin Kanit Resmob Aipda Aris pada Sabtu, 6 Februari 2021 sekitar pukul 15.30 Wita, di Jl. Basuki Rahmat, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

RD dibekuk setelah melakukan penganiayaan dengan menggunakan parang terhadap PT (46), seorang wiraswasta, warga Kampung Tiroang, kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Jumat, 5 Februari 2021 lalu.
Di depan polisi, RD mengakui perbuatannya. Dia memarangi korban di bagian atas kepala, hingga menyebabkan luka terbuka. Untuk sementara, polisi belum menjelaskan motifnya.
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Deki Merizaldi mengatakan, pelaku diamankan bersama barang bukti, untuk proses lebih lanjut. Termasuk menggali motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut.
"Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan tersebut dengan menggunakan sebilah parang," kata Deki.
Penulis: Maulana
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47