PALOPO, BUKAMATA - Minggu, 7 Februari 2021. Sekira pukul 17.30 Wita, Unit Jatanras Satreskrim Polres Palopo melakukan penangkapan terhadap residivis kasus pencurian di Desa Lalong. Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto mengatakan, terduga pelaku bernama Udin (44). Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi: LPB/46/VIII/2020/SPKT.
Beradasarkan laporan polisi korban, KF, kejadiannya 8 Agustus 2020. Saat itu, di Perumahan PNS Non Blok Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, sekitar pukul 05.30 Wita, korban sedang salat subuh.
Kemudian, istri korban mencari ponsel miliknya. Namun sudah tidak ada. Dia lalu mengecek ke belakang dan melihat jendela kamar sudah terbuka. Korban juga memeriksa celana yang digantung yang berisikan uang tunai Rp8 juta dan dua ponsel merek Samsung A11 hitam dan Samsung J7 core putih, juga sudah tidak ada di tempat.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta. Lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wara Selatan.
Penyelidikan polisi lalu mengarah ke Udin. Saat Unit Jatanras mendatangi rumah terduga pelaku, dia melarikan diri lewat pintu belakang. Tim lalu melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan 3 kali ke atas. Namun, pelaku tidak mengindahkan. Malah berusaha untuk melakukan perlawanan.
Tak ada pilihan lain, anggota membidik kaki terduga pelaku untuk melumpuhkan. Namun karena pelaku melakukan banyak pergerakan, peluru menembus punggungnya. Atas kejadian itu, pelaku dilarikan ke RSUD Rampoang, Kota Palopo, guna mendapatkan perawatan medis.
Penulis: Maulana
BERITA TERKAIT
-
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
-
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Kopra di Selayar, Dua Diantaranya Pelajar
-
Lima Remaja di Selayar Tertangkap Tangan Curi Buah Kelapa, Korban Rugi Jutaan Rupiah
-
Polisi Ringkus Pencuri Aki di Bone, Hasil Curian Dipakai untuk Judi Online dan Narkoba
-
Polisi Tangkap Sopir Asal Sidrap, Pelaku Curi Motor di Bone