Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Seorang istri begitu takut terhadap suaminya. Dia membantu suaminya melakukan pemerkosaan kepada seorang perempuan. Perannya tak main-main. Sang istri menjemput korban, memasukkan ke kamar, melucuti pakaiannya, lalu mempersilakan suaminya memperkosa korban.
BUKITTINGGI, BUKAMATA - Polres Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, sudah memeriksa pasangan suami istri AF (30) dan YN (40). Keduanya sudah ditetapkan tersangka pemerkosaan seorang perempuan berinisial S (26).
Kasat Reksrim Polres Kota Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution, Rabu (27/1/2021) membeberkan pengakuan YN. Wanita itu yang berperan menjemput korban S dan membawa ke rumahnya.
Lalu di rumah, YN memasukkan S ke dalam kamar. YN juga yang melucuti pakaian korban, lalu mempersilakan suaminya masuk kamar. YN juga sudah menyiapkan alat kontrasepsi jenis kondom untuk dipakai suaminya.
YN juga ada di dalam kamar. Dia menyaksikan secara detail perbuatan cabul suaminya kepada korban.
"Perkosaan sendiri, peran istri sudah tergambarkan, dimana sang istri menjemput korban ke tempat kerjanya menggunakan motor. Sampai di rumah, korban langsung dibawa ke kamar dan dibukain bajunya, lalu mempersilakan suaminya melakukan perkosaan," kata Chairul.
AKP Chairul mengatakan, pihaknya masih terus memeriksa pelaku, khususnya sang istri. Itu untuk mendalami lebih lanjut.
Pemerkosaan itu kata AKP Chairul sudah berlangsung lama. Sejak 2018. Dari hasil pemeriksaan kata AKP Chairul, tersangka AF menebar ancaman kepada korban S. Tak hanya itu, istrinya YN juga diancam.
"Berdasarkan keterangan tersangka, pengakuan dari YN, dia diancam oleh suaminya. Apabila tidak memenuhi keinginannya akan membunuh istrinya. Sementara ancaman kepada korban akan dibunuh dengan orang tuanya," jelas Chairul.
Atas perbuatannya, pasutri AF dan YN diancam Pasal 285 juncto 289 KUHPidana. Sesuai pasal 285 KUHPidana, ancaman hukumannya 12 tahun kurungan penjara. Sementara 289 KUHP ancaman hukumannya adalah 9 tahun penjara.
Kasus terungkap setelah S melapor ke polisi pada 19 Januari 2021. Lalu pada Sabtu, 23 Januari 2021, AF dan YN ditangkap.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33