PINRANG, BUKAMATA - Sabtu, 23 Januari 2021, seorang tukang becak di Pinrang, diamankan Tim Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrang yang dipimpin Aipda Aris. Tukang becak berinisial HR (38) itu, ditangkap setelah menggunakan ponsel yang dia pungut di jalan.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto mengungkapkan, hari itu, Kamis, 3 Desember 2020, sekitar pukul 10.30 Wita, HR yang tengah mengayuh becaknya di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, tiba-tiba melihat sebuah ponsel tergeletak di pinggir jalan.
Dia pun memungut ponsel itu. Lalu, dia membawa ke tukang servis untuk mensoftware ulang ponsel tersebut.
Pada Jumat, 4 Desember 2020, pemilik ponsel yang hilang, wanita SC (18), melaporkan kehilangan ponselnya seharga Rp2 juta. Korban lalu memberikan data ponsel lengkap nomor IMEI-nya. Polisi lalu melacak dan mengarahkan ke rumah pelaku di Jl Diponegoro, Pinrang.
Saat diinterlgasi, HR mengakui, kalau handphone temuannya tersebut dalam penguasaannya. Bersama HR, turut diamankan barang bukti berupa satu unit Handphone Merk VIVO V12 warna merah.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Posko Resmob kemudian diserahkan kepada penyidik Polres Pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Maulana
BERITA TERKAIT
-
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
-
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Kopra di Selayar, Dua Diantaranya Pelajar
-
Lima Remaja di Selayar Tertangkap Tangan Curi Buah Kelapa, Korban Rugi Jutaan Rupiah
-
Polisi Ringkus Pencuri Aki di Bone, Hasil Curian Dipakai untuk Judi Online dan Narkoba
-
Polisi Tangkap Sopir Asal Sidrap, Pelaku Curi Motor di Bone