PINRANG, BUKAMATA - Minggu, 24 Januari 2021. Sekira pukul 02.30 Wita, Team Crime - Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang dipimpin oleh Kanit Resmob Aipda Aris, membekuk KD (37), terduga pelaku pencurian handphone.
Penjual ayam potong itu tak berkutik saat diamankan di rumahnya di Jl. Poros Pinrang-Langa, Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.
Kasibdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto mengatakan, penangkapan itu sesuai laporan korban KS (30), bernomor: 434/XlI/2020/Sulsel/Res Pinrang/PKT, tertanggal 03 Desember 2020.
Hari itu, Selasa, 1 Desember 2020, sekitar pukul 22.00 Wita, korban yang merupakan seorang ibu rumah tangga, sedang berada di Jl. Monginsidi Kelurahan Pacongang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Korban sedang memarkir motornya. Ponselnya disimpan di bagasi depan sepeda motornya. Melihat ada kesempatan, KD yang merupakan penjual ayam potong, mengambil ponsel itu.
Saat penangkapan, turut diamankan barang bukti, unit handphone merek OPPO, tipe A1K warna merah. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Posko Resmob kemudian diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Maulana
BERITA TERKAIT
-
Curi Delapan Karung Gabah dan Tabung Gas Elpiji, Buruh Asal Palakka Bone Ditangkap
-
Baru Bekerja Beberapa Hari, ART di Bone Diduga Gasak Uang Majikan, Rp15 Juta Raib
-
Kerap Sasar Rumah Kosong, Dua Pelaku Pencurian di Bone Ditangkap
-
Dalangi Pencurian Enam Toko di Biringkanaya, Acce Dibekuk Polisi
-
Terjerat Utang, IRT di Makassar Nekat Bakar Toko dan Curi Emas Senilai Rp2 Miliar