Redaksi
Redaksi

Jumat, 22 Januari 2021 13:54

AA diapit dua polisi bersenjata di Mapolresta Mataram, NTB.
AA diapit dua polisi bersenjata di Mapolresta Mataram, NTB.

Mantan Anggota DPRD Bantah Cabuli Putrinya, "Hanya Lepas Rindu Kok"

Seorang mantan anggota DPRD NTB lima periode dilaporkan putri kandungnya. Dia dituduh mencabuli korban. Namun AA membantah. Dia mengaku cuma melepas rindu.

MATARAM, BUKAMATA - AA (65) terus berkelit. Mantan anggota DPRD Provinsi NTB itu membantah telah mencabuli putri kandungnya. Menurutnya, dia hanya melepas rindu terhadap WM (17), putrinya dari istri kedua yang kini telah bercerai dengannya.

"Tidak itu, tidak. Masak sama anak kandung sendiri. Saya hanya melepas rindu kok," kilah AA di Mapolresta Mataram, Jumat, 22 Januari 2021.

Menurut AA, dia dan korban WM sudah lama tidak bertemu. Pasalnya, AA mengaku sudah lama bercerai dengan ibu korban. AA mengaku, pada Senin, 18 Januari 2021 itu, dia telah mendapatkan izin dari mantan istrinya yang saat itu sedang dirawat di sebuah rumah sakit karena Covid-19.

Alasan AA bertemu dengan korban, untuk membahas rencana korban yang masih duduk di bangku SMA itu, untuk masuk perguruan tinggi. Juga membicarakan segala kebutuhan korban.

"Minta HP, minta uang, sudah itu, dia juga minta uang untuk les," ungkap AA seperti disitat dari Detik.

Sebelumnya, korban WM melapor ke Mapolresta Mataram. Dia mengaku dirudapaksa ayah kandungnya. WM tak kuasa membendung air matanya. Saking traumanya, nama pelaku pun tak bisa dia sebutkan. Dia beberapa kali terbata-bata.

Dalam laporannya, WM menceritakan, hari itu pelaku baru saja datang. Dia langsung memeluk korban. Awalnya, korban tak risih. Dia menganggap pelukan itu antara ayah dan anak yang lama tak bertemu.

Sang ayah lalu menyuruhnya mandi. Usai mandi, korban masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar sudah ada pelaku, yang lalu memaksa korban melepas handuknya. Di situ, korban lalu mengaku dicabuli ayahnya. Saat itu, kondisi rumah memang sepi. Korban hanya sendiri. Sedang sang ibu sedang dirawat di rumah sakit karena Covid-19.

Kapolresta Mataram, Kombes Heri Wahyudi mengatakan, pelaku AA kini telah ditahan. Pihaknya menahan AA terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 20 Januari 2021.

"Karena sudah jadi tersangka, kami lanjutkan ke proses penahanan," kata Heri.

Sesuai sangkaan pidananya, AA, yang sudah lima periode menjabat sebagai anggota legislatif itu, terancam pidana paling berat 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari pidana pokoknya.

Dia dijerat Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami terapkan ayat 2 karena yang bersangkutan ini adalah ayah kandung korban, makanya ada tambahan sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

Salah satu alat bukti yang menguatkan AA sebagai tersangka adalah hasil visum luar kelamin korban. Dalam catatan medis korban, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin dan payudara korban.

AA yang saat ini masih menjadi fungsionaris PAN NTB, sudah dipecat dari keanggotaan partai. Itu diungkap Ketua DPW PAN NTB Muazzim Akbar. "Langsung kita pecat dari kader," tegas Muazzim, Jumat, 22 Januari 2021.

#Pemerkosaan #Pencabulan anak di bawah umur #Perkosa putri kandung #Mataram