Redaksi : Kamis, 14 Januari 2021 18:04
Dua pelaku pencurian ayam bangkok.

MAKASSAR, BUKAMATA - Rabu malam, 13 Januari 2021. Pukul 22.12 Wita. Anggota Resmob Polda Sulsel bergerak ke sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Talasalapang, Makassar. Itu setelah Resmob mendapat informasi, kalau salah seorang pelaku pencuri ayam bangkok di sebuah bengkel di Jl AP Pettarani Makassar, bekerja di sana.

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Edy Sabhara mengungkapkan, anggotanya segera merapat ke lokasi. Dan benar, terduga pelaku, Samsuddin sedang berada di sana. Dia pun langsung dibekuk. Dari keterangan Samsuddin (34), Resmob lalu melakukan pengembangan ke Panciro, Gowa, rumah pelaku lainnya, Sawaluddin (40).

Keduanya pun digiring kembali ke Posko Resmob Polda Sulsel.

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Edy Shabara mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan polisi nomor: Aduan/1162/XI/2020/polsek tamalate.

Saat diinterogasi, keduanya juga mengakui telah melakukan pencurian ayam bangkok jenis mangon di dalam bengkel, di Jalan Pettarani, Kecamatan Tamalate, Jumat, 23 Oktober 2020 sekitar 03.05 Wita.

Di tempat terpisah, Kasubdit IV Direktorat Polda Sulsel, Kompol Suprianto mengatakan, keduanya telah mengakui perbuatannya saat diinterogasi.

"Keduanya mengakui perbuatannya, telah melakukan curat dengan cara masuk ke dalam bengkel korban dan mengambil 2 ekor ayam bangkok jenis mangon, kedua pelaku disangkakan pasal 363 KUHPPidana," pungkasnya.

Anggota Resmob Polda Sulsel, lalu berkoordinasi dengan Polsek Tamalate untuk penyerahan kedua terduga pelaku.

Penulis: Maulana