Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kosmetik ilegal. Dua pemilik kosmetik yang tak mengantongi ijin edar BPOM itu, dijadikan tersangka.
MAKASSAR, BUKAMATA - Diedarkan di Makassar, Lampung dan NTT, ternyata kosmetik Maloloy tak mengantongi izin edar BPOM. Kosmetik ini pun disita oleh Unit Tipidter Polrestabes Makassar.
Omzetnya wow! Mencapai miliaran rupiah. "Omzetnya hingga miliaran rupiah. Karena setiap paketnya dijual Rp130 ribu. Infonya, barang yang masuk ke Kota Makassar, sudah mencapai 17 ribu paket," ujar Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriyadi Idrus.
Sebanyak 15 ribu paket, dikabarkan sudah berhasil tersebar di beberapa daerah. Dan petugas hanya berhasil menggagalkan dua ribu paket di tangan para tersangka.
Mantan Kapolsek Rappocini ini menambahkan, dalam kasus ini, pihaknya menetapkan dua orang tersangka. Masing-masing lelaki berinisial SP dan wanita berinisial RT.
"Ada lima orang yang diamankan. Tapi dari hasil gelar perkara, dua orang ditetapkan tersangka. Sementara yang lain, masih jadi atau sebagai saksi," sambung Kompol Supriyadi dalam jumpa pers, Selasa 12 Januari 2021.
Kedua tersangka, merupakan pemilik kosmetik bermerek Maloloy itu. Bisnis ilegal itu dijalankan dalam dua tahun terakhir. Tidak tanggung-tanggung, kosmetik diedarkan hingga ke Lampung dan NTT.
Atas perbuatannya, tersangka SP dan RT disangkakan pasal 196, 197 undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.
"Kami masih terus kembangkan kasus ini, dengan memeriksa tersangka secara intens. Karena tak menutup kemungkinan ada tersangka lain," pungkas Kompol Supriyadi.
Penulis: Maulana
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33