MAKASSAR, BUKAMATA - Diduga kerap melakukan penjualan kosmetik ilegal Kota Makassar, Satuan Reskrim Polrestabes Makassar kembali berhasil mengungkap dan mengamankan empat terduga pelakunya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Bukamatanews.id,Satuan Reskrim Polrestabes Makassar yang kembali berhasil membongkar peredaran kosmetik ilegal di Kota Makassar, Sulsel, Minggu, 10 Januari 2021.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap empat terduga pelaku, Keempat pelaku ini masing-masing yakni, Hadija, Rita, Ulfa dan Supardi.
Baca Juga :
Menurut petugas, empat terduga pelaku ini diamankan dilokasi yang berbeda-beda, Hadija ditangkap di Jalan Urip Sumohardjo, Rita di Perumahan Royal Sentraland Moncongloe, Kabupaten Maros. Sedangkan Ulfa dan Supardi di Jalan Maccini Raya Makassar.
Kanit Tipidter Polrestabes Makassar, Iptu Ali mengatakan bahwa pengungkapan peredaran kosmetik ilegal ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya kosmetik yang beredar tanpa dilengkapi dengan izin edar dari BPOM.
"Benar, ada penangkapan pelaku kosmetik ilegal di beberapa lokasi di Makassar dan Maros," kata Kanit Tipidter Polrestabes Makassar, Iptu Ali saat ditemui di lokasi kejadian,
Menurut Ali berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap basah Hadija saat menjual kosmetik mewah itu.
"Kami tangkap basah hadija menjual produk kecantikan itu," lanjut Ali.
Selain itu, di hadapan petugas, Hadija mengakui jika kosmetik merek Maloloy ini diperoleh dari Rita, yang beralamat di perumahan elit Royal Sentraland BTP.
Petugas langsung bergegas melakukan pengembangan dan lagi-lagi berhasil mendapati ratusan paket alat kecantikan ilegal itu.
"Kami dapati hingga ratusan paket kosmetik ilegal di rumah Rita," bebernya.
Tanpa membuang-buang waktu, anggota Satuan Reskrim Polrestabes Makassar langsung menggelandang kedua terduga pelaku tersebut ke Polrestabes Makassar yang berada di Jalan Ahmad Yani No.09 Makassar.
Tiba-tiba saat sementara perjalanan itu, Rita angkat bicara jika bisnis kosmetik terlarangnya ini diperoleh dari Ulfa dan Supardi.
Akhirnya, petugas kembali melakukan pengembangan kedua dari kasus tersebut.
Alhasil petugas Reskrim bagian Tindak Pidana Tertentu ini berhasil menangkap owner kosmetik Maloloy ini.
"Ulfa dan Supardi ini adalah ownernya. Dia ditangkap di salah satu butik ternama di Jalan Maccini," tambahnya.
Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti kosmetik Maloloy hingga ribuan paket.
Kosmetik ilegal asal pulau Jawa itu, rencananya akan diedarkan di Makassar hingga di luar Sulawesi Selatan.
"Para pelaku dan ribuan paket kosmetik ini telah diamankan di Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut," kata Mantan Kanit Reskrim Polsek Tamalate ini.
Sekadar diketahui, dari pengungkapan kasus ini polisi berhasil mengamankan lima terduga pelaku terakhir terduga pelaku berhasil diamankan di Jalan Tarakan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Penulis: Maulana