Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Pelaku melakukan aksinya saat korban tidur dan tidak ada orang di rumah.
BUKAMATA - Seorang pria berinisial D (27) ditangkap polisi setelah memperkosa keponakannya sendiri yang masih berusia 9 tahun.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Kalbar, pada Jumat, 8 Januari 2021.
Saat itu, pelaku melakukan aksinya saat korban tidur dan tidak ada orang di rumah. Korban yang masih kecil tidak mampu melawan.
Peristiwa itu terbongkar setelah ibu korban pulang ke rumah dan melihat anaknya sedang menangis. Ibu korbanpun bertanya dan sang anak mengatakan telah diperkosa oleh pamannya.
"Mendengar cerita anaknya, ibu korban langsung melapor ke Polsek Mandor," kata Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Sugiyono, Sabtu (9/1/2021).
Usai mendapatkan laporan tersebut, personel Polsek Mandor menangamankan pelaku yang saat itu sedang berada di rumah keluarganya yang tidak jauh dari rumah korban.
Sugiyono menerangkan saat di mintai keterangan oleh penyidik dan pelaku mengakui perbuatannya. "Kepada penyidik pelaku mengaku khilaf," beber Sugiyono.
Sugiyono mengatakan, pelaku akan dikenakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Polres Landak.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33