PINRANG, BUKAMATA - Setelah berbulan-bulan buron, Zainal alias Baddu (26), warga Kampung Labalakang, Desa Amassangang, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, diamankan polisi karena mencuri handphone.
Pelaku diketahui mencuri HP di Desa Marannu, Kecamatan Mattiro Bulu, Pinrang, pada Selasa 05 Februari 2020 lalu.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Deki Marizaldi mengatakan, saat kejadian pelaku berteduh di rumah korban, kebetulan saat itu hujan deras.
"Pelaku mengakui melakukan pencurian handphone milik korban saat dia singgah berteduh di rumah korban," kata Deki Marizaldi, Selasa (5/1/2021).
Deki menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap setelah petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.
"Yang bersang kemudian diamankan di Posko Resmob sebelum diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut," bebernya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa HP Merk Redmi Xiaomi Note 5 warna Gold.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Kerap Sasar Rumah Kosong, Dua Pelaku Pencurian di Bone Ditangkap
-
Dalangi Pencurian Enam Toko di Biringkanaya, Acce Dibekuk Polisi
-
Terjerat Utang, IRT di Makassar Nekat Bakar Toko dan Curi Emas Senilai Rp2 Miliar
-
Empat Remaja di Selayar Terekam CCTV Mencuri Barang Milik Pengunjung Car Free Night
-
Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Kotak Amal Masjid di Bone