Redaksi
Redaksi

Selasa, 05 Januari 2021 12:22

Ilustrasi
Ilustrasi

Kejagung Ciduk Buronan Kasus Korupsi Laboratorium Pendidikan UNM

Kejagung menangkap buronan terpidana kasus korupsi pengadaan alat pendidikan di Laboratorium FIK UNM.

JAKARTA, BUKAMATA - Senin, 4 Januari 2021. Sekitar pukul 17.30 WIB, seorang wanita bernama Lisa Lukitawati ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung. Saat itu, terpidana korupsi pengadaan alat laboratorium pendidikan di FIK UNM yang menjadi DPO tersebut, sedang diciduk di Jalan Manyar II Bintaro Jaya, Sektor 1, Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejagung, Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Lisa Lukitawati masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah menghilang usai divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Mahkamah Agung RI.

Eben menambahkan, Lisa divonis dalam kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium pendidikan di Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar Tahun Anggaran 2012, senilai Rp22 miliar.

“Yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22.453.646.697,” tulis Eben dalam siaran persnya, Senin (4/1/2020).

Selain pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, Lisa juga mendapat pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8.937.636.613. Jika tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita.

#buron korupsi

Berita Populer