Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Perbuatan itu dilakukan sejak bulan Oktober hingga Desember 2020 saat suasana rumah sedang sepi.
BUKAMATA - Seorang pria bernama Hartono diamankan polisi karena terbukti menyetubuhi tetangganya sendiri yang masih duduk di kelas dua sekolah dasar (SD)
Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan Hartono karena terbukti menyetubuhi tetangganya sendiri yang masih duduk di kelas dua sekolah dasar (SD).
Korban diketehui dicabuli pelaku tiga kali. Perbuatan itu dilakukan sejak bulan Oktober hingga Desember 2020 saat suasana rumah sedang sepi.
Korban tinggal di rumah bersama ayah dan neneknya karena ibunya bekerja sebagai TKI di luar negeri. Saat itu, ayah korban sedang keluar rumah untuk melatih pencak silat.
"Setiap malam minggu, ayah korban bertugas melatih pencak silat dan itu digunakan pelaku karena suasana sepi. Modus pelaku dengan mengiming-imingi menggunakan tethering hotspot sehingga korban merasa nyaman," kata Hendi, Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendy Septiadi, Sabtu (2/1/2021).
Kasus itu terungkap setelah nenek korban mengetahui tersangka membetulkan posisi celananya di depan cucunya.
"Saat ditanyai si nenek, tersangka mengakui semua perbuatannya. Akhirnya dilaporkan ke kami," paparnya.
Akibat perbuatnya, tersangka yang telah beristri dan dua orang anak itu dijerat Pasal 81 UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33