Redaksi
Redaksi

Selasa, 22 Desember 2020 08:33

INT
INT

Hari ke 3 Antrean Rapid Test Antigen Membeludak di Bandara Soekarno-Hatta

Permintaan terhadap layanan rapid test antigen di Bandara Soekarno-Hatta dalam beberapa hari terakhir memang tinggi. Diketahui, saat ini masyarakat Indonesia akan menyambut libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang telah dibagi menjadi dua klaster oleh pemerintah.

BUKAMATA - Antrean panjang calon penumpang pesawat yang ingin rapid test antigen terjadi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, sejak Minggu (21/12/2020) hingga Selasa (22/12/2020) pagi WIB.

sejak pukul 06.45 WIB, ratusan orang mengantre tepat dari depan Shelter Kalayang Terminal 2. Mereka mengantre dengan membentuk dua baris berbanjar. Hingga berita ini ditulis, antrean tampak telah mengular puluhan meter.

Sejumlah petugas kepolisian dan pihak keamanan bandara tampak mengatur calon penumpang yang mengantre agar tetap menjaga jarak sebagai bagian dari protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta Darmawali Handoko membenarkan adanya peningkatan permintaan rapid test. Salah satu alasan membludaknya antrean adalah karena kesimpangsiuran informasi terkait keharusan melakukan rapid test antigen atau antibodi untuk calon penumpang pesawat.

Menurut VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano, permintaan terhadap layanan rapid test antigen di Bandara Soekarno-Hatta dalam beberapa hari terakhir memang tinggi. Diketahui, saat ini masyarakat Indonesia akan menyambut libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang telah dibagi menjadi dua klaster oleh pemerintah.

Di Bandara Soekarno-Hatta, kata dia, ada enam lokasi fasilitas test Covid-19 yakni di Airport Health Center di Terminal 2, Airport Health Center di Terminal SMILLE Center, Airport Health Center di Terminal (area lounge umroh), tes Drive Thru di lapangan parkir Terminal 3, tes Drive Thru di lapangan parkir Terminal 2 dan, tes Drive Thru di lapangan parkir Terminal 1.

Sebagai informasi, Satgas Penanganan Covid-19 sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam edaran itu, salah satu poin yang diatur adalah terkait kewajiban pelaku perjalanan yang menggunakan modal transportasi udara dan kereta api yang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan pada masa libur natal dan tahun baru (nataru) ini.

Setidaknya ada dua klaster pemisahan libur yakni libur natal dan libur tahun baru.

Pertama, klaster libur Hari Raya natal adalah 24-27 Desember 2020. Kemudian 28-30 tetap ditegaskan sebagai hari kerja, lalu klaster libur pergantian tahun adalah 31 Desember 2020-3 Januari 2021. Pemerintah memutuskan memangkas libur panjang natal dan pergantian tahun itu untuk menekan laju penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia yang telah berlangsung sejak Maret lalu.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Covid-19 #Rapid Test Antigen

Berita Populer